DKP Aceh Besar Fasilitasi Legalitas NIB Kelompok Usaha Garam Gampong Lam Ujong

ACEHSATU.COM | ACEH BESAR – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Besar Arifin menyerahkan dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas usaha kepada kelompok usaha garam Sira Lamnga Gampong Lam Ujong dan Kelompok Sira Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Rabu, (09/11/2022). “NIB merupakan izin usaha yang diterbitkan melalui Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko … Read more

ACEHSATU.COM | ACEH BESAR – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Besar Arifin menyerahkan dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas usaha kepada kelompok usaha garam Sira Lamnga Gampong Lam Ujong dan Kelompok Sira Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Rabu, (09/11/2022).

“NIB merupakan izin usaha yang diterbitkan melalui Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko (RBA) adalah perwujudan dari amanat Undang-Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” kata Arifin.

Arifin menjelaskan, Alhamdulillah hari ini secara simbolis kami menyerahkan dokumen NIB untuk kelompok usaha garam, namun untuk selanjutnya kita juga akan memfasilitasi untuk kelompok usaha lainnya yang ada di Aceh Besar bahkan tidak hanya sektor garam tetapi untuk semua sektor usaha kelautan dan perikanan lainnya wajib memiliki NIB.

“Dengan memiliki NIB maka akan dapat mengakses berbagai layanan dan perizinan pendukung usaha lainnya yang dibutuhkan termasuk pemasaran produk. Misalnya mengurus sertifikasi halal, Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), dan izin edar PIRT atau MD BPOM bagi produk garam atau olahan ikan,” imbuhnya.

Oleh sebab itu Arifin meminta kepada Tenaga Pendamping Usaha Kelautan dan Perikanan (TPUKP) dan Penyuluh Perikanan agar terus memberikan pendampingan terhadap kelompok Sira Lamnga maupun Sira Kajhu agar kapasitas usaha mereka semakin meningkat.

“Silakan bapak-bapak memberitahu apa yang menjadi kebutuhan dan mohon sampaikan hal itu melalui penyuluh-penyuluh kami di lapangan,” gugahnya.

Ketua Kelompok Usaha Garam Sira Lamnga Azhar menuturkan pihaknya sangat berterima kasih kepada Kepala Dinas KP Aceh Besar yang telah banyak membantu sejak kelompok ini terbentuk pada tahun 2013 bahkan kelompok yang dipimpinnya saat ini sudah kelas Madya.

“Jumlah anggota kelompok Sira Lamnga sebanyak delapan orang dengan rata-rata produksi 68,2 ton per tahun. Saat ini kami masih menghasilkan garam rebus juga geomembran dengan pemasaran masih dalam wilayah Aceh Besar,” ujar Azhar.

Hadir dalam acara penyerahan NIB tersebut koordinator Penyuluh Perikanan Aceh Besar Roviana dan Ketua kelompok Sira Kajhu Muslim Yusuf serta Tenaga Penyuluh Perikanan wilayah kerja Aceh Besar. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.