ACEHSATU.COM – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat harga rokok dan tembakau menyumbang inflasi Desember 2019. Padahal, kenaikan cukai rokok baru diberlakukan awal tahun ini. Harga rokok naik duluan sebelum aturan cukai diberlakukan.
“Kelompok makanan jadi, minuman rokok dan tembakau inflasi 0,29% sumbangan ke inflasi 0,05%” kata Kepala BPS Suhariyanto di kantornya, Kamis (2/1/2020).
Suhariyanto mengatakan, jenis rokok yang menyumbang inflasi ialah rokok kretek, kretek filter, dan rokok putih. Dia bilang, sumbangan harga rokok terhadap inflasi sudah terjadi beberapa bulan terakhir.
“Meski kenaikan rokok awal Januari ini, beberapa bulan terakhir harga rokok sudah berikan andil kepada harga inflasi,” katanya.
Diketahui, oemerintah telah resmi menaikkan harga rokok seiring dengan penetapan kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23% dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35%.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019 tentang tarif cukai hasil tembakau, keputusan tersebut mulai berlaku kemarin, tepatnya 1 Januari 2020.
Kenaikan tarif cukai rokok terbesar yakni ada pada jenis rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) yaitu sebesar 29,96%. Untuk cukai rokok jenis Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) naik sebesar 25,42%, Sigaret Kretek Mesin (SKM) 23,49%, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) 12,84%. (*)