Ditreskrimsus Polda Aceh Tangkap Tujuh WNA Diduga Terlibat Penambangan Ilegal di Aceh Barat

tujuh WNA tersebut merupakan pekerja dari kontraktor perusahaan tambang PT IMS
Polda Aceh tangkap tujuh WNA diduga terlibat penambangan ilegal
Dokumentasi - Tim Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh di lokasi tambang tujuh warga negara asing di Kabupaten Aceh Barat. /HO/Bidhumas Polda Aceh

ACEHSATU.COM | Banda Aceh – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh mengamankan sebanyak tujuh orang warga negara asing (WNA) diduga terlibat penambangan emas ilegal di Kabupaten Aceh Barat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh mengatakan tujuh WNA tersebut merupakan pekerja dari kontraktor perusahaan tambang PT IMS, Rabu, (18/1/2023).

“Mereka diduga melakukan tindak pidana mineral dan batu bara atau minerba di Desa Tutut, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat,” kata Kombes Pol Winardy.

Perwira menengah Polda Aceh tersebut mengatakan penangkapan tujuh WNA tersebut atas informasi masyarakat.

Mereka diduga melakukan penambangan di luar wilayah yang diizinkan dan melakukan operasi produksi mineral emas.

Winardy tidak menyebutkan secara detail asal negara warga asing yang ditangkap diduga terlibat tindak pidana minerba tersebut.

Saat ini, mereka ditahan di Polres Aceh Barat untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lebih lanjut.

Mantan Kepala Bidang Humas Polda Aceh itu mengatakan selain menangkap tujuh warga negara asing tersebut, Tim Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh juga mengamankan barang bukti.

“Barang bukti diamankan di antara selembar karpek asbuk hijau. Saat ini, ketujuh warga negara asing tersebut masih dalam pemeriksaan di Polres Aceh Barat,” tutup Kombes Pol Winardy.