https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

Ketua DPR Aceh
Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin SIP bertemu Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian untuk membahas isu-isu terkait perkembangan Aceh pada Kamis (13/08/2020). Foto HO Acehsatu

ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian disebut telah menyetujui usulan Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2020. Rancangan Qanun (Raqan) APBA 2021 sebelumnya ditolak oleh DPR Aceh.

“Pada tanggal 22 September lalu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri telah menyurati gubernur terkait persetujuan Pergub yang diusulkan,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA dalam keterangan tertulis, Senin (27/9/2021).

Persetujuan tersebut, kata Muhammad, ditetapkan dalam Keputusan Mendagri Nomor 903-4119 Tahun 2021 tanggal 17 September 2021 tentang Pengesahan Rancangan Pergub LPJ APBA 2020. Dia mengatakan, keputusan Mendagri itu dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Keputusan Menteri terkait persetujuan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," jelas Muhammad.

Muhammad menjelaskan, dalam keputusan tersebut Mendagri meminta Gubernur Nova Iriansyah untuk menyempurnakan Pergub LPJA APBA 2020 berdasarkan hasil pembahasan bersama Mendagri. Setelah itu gubernur diminta menyampaikan kembali Pergub untuk mendapatkan nomor register.

"Atas persetujuan ini, Pemerintah Aceh segera memperbaiki hasil fasilitasi dan mengembalikan ke Kemendagri untuk mendapatkan nomor register," jelas Muhammad.

"Usai mendapatkan nomor register nantinya, pak gubernur akan segera menetapkan Rancangan Pergub tentang LPJ APBA 2020 menjadi Pergub LPJ APBA 2020," sambungnya.

Sebelumnya, lima fraksi di DPR Aceh menolak Raqan Pertanggungjawaban APBA tahun 2020 dan empat fraksi menyatakan menerima. Keputusan itu disampaikan dalam rapat paripurna di DPR Aceh, Jumat (20/8).

Kelima fraksi yang menolak adalah Partai Aceh (PA), Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Nanggroe Aceh (PNA). Sementara empat fraksi yang menerima yakni Fraksi Partai Demokrat, PAN, PKB-Partai Daerah Aceh (PDA) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Usai menggelar rapat di Badan Musyawarah, DPR Aceh menyatakan menolak Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2020.

"Pasca Raqan Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2020 tidak menemui kesepakatan secara penuh dari fraksi-fraksi di DPR Aceh, maka secara regulasi pihak eksekutif dalam hal ini Pemerintah Aceh wajib mengajukan LPJ APBA 2020 dalam bentuk Rancangan Pergub kepada Mendagri," kata Muhammad dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (27/8/2021). (*)