Interpelasi

Disebut Langgar Sumpah, Anggota DPR Aceh Ini Usul Pemakzulan Plt Gubernur Aceh

ACEHSATU.COM, BANDA ACEH – Anggota DPR Aceh Samsul Bahri kembali mempertanyakan keberadaan istri kedua Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah bernama Yunita Arafah. Pertanyaan itu muncul karena Nova tidak mau menjawab masalah pribadi dalam rapat paripurna interpelasi. Samsul bahkan usul Nova dimakzulkan. Nova menyampaikan jawaban terhadap hak interpelasi DPR Aceh dalam rapat paripurna yang digelar di … Read more

ACEHSATU.COM, BANDA ACEH – Anggota DPR Aceh Samsul Bahri kembali mempertanyakan keberadaan istri kedua Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah bernama Yunita Arafah. Pertanyaan itu muncul karena Nova tidak mau menjawab masalah pribadi dalam rapat paripurna interpelasi. Samsul bahkan usul Nova dimakzulkan.

Nova menyampaikan jawaban terhadap hak interpelasi DPR Aceh dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPR Aceh, Jumat (25/9/2020). Nova tidak menjawab pertanyaan nomor 16 karena menilai menyangkut masalah pribadi.

“Tapi apabila dimungkinkan dan dipertanyakan terus akan saya jawab secara tertulis. Hal ini mengacu pada substansi interpelasi,” kata Nova dalam persidangan.

Setelah Nova menjawab 16 dari 17 pertanyaan, anggota DPR Aceh mulai melakukan interupsi. Saat itulah Samsul kembali menyinggung masalah istri kedua Nova.

Samsul mengaku menanyakan masalah tersebut karena Nova menjabat Plt Gubernur Aceh. Dia mengaku tidak ingin menyerang masalah pribadi Nova.

“Kenapa ini muncul karena jabatan Bapak Nova sebagai Plt Gubernur Aceh itu jelas, makanya saya mohon maaf atas nama Bapak Nova kita tetap sahabat kita tidak ada masalah apa-apa. Ini hanya masalah dengan Plt karena jabatan Plt Gubernur Aceh,” kata politikus Partai Nanggroe Aceh ini.

Samsul menyebut, berdasarkan data dan dokumen kepegawaian, Yunita tercatat sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Yunita disebut berstatus belum menikah tapi sudah memiliki dua anak.

“Atas fakta tersebut, Yunita Arafah secara meyakinkan telah melanggar peraturan pemerintah nomor 45 tahun 1990 Pasal 4 ayat 2 yang berbunyi, Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat,” jelas Samsul.

Samsul juga membeberkan dalam dokumen saat Nova mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Aceh yang berpasangan dengan Irwandi Yusuf, nama Yunita tidak tercantum dalam riwayat hidup Nova. Namun Yunita disebut mendapat fasilitas negara dari Nova.

Menurut Samsul, Nova telah melanggar sejumlah peraturan terkait sumpah jabatan. Samsul menyebut Nova secara sadar dan meyakinkan melakukan pembohongan dan penipuan terhadap negara.

"Karena itu, kami meminta kepada pimpinan agar DPRA dapat menggunakan hak menyatakan pendapat untuk memakzulkan Plt Gubernur atas perbuatan melanggar sumpah atau janji jabatannya," ujar Samsul.

Selain soal istri kedua, pertanyaan yang dilayangkan kepada Nova di antaranya soal proyek multiyears tahun 2020-2022 yang disebut tak pernah ada dalam pembahasan APBA 2020. Anggota DPRA juga menyinggung soal penanganan Corona di Aceh. Dahlan menyebut masih ada tenaga medis di Aceh bekerja dengan peralatan seadanya. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.