ACEHSATU.COM | SUBULUSSALAM – Disdukcapil Kota Subulussalam melakukan pemusnahan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-EL) yang sudah memasuki masa invalid di halaman Kantor Dinas Kependudukan Kota Subulussalam,Rabu 26/02/2020.
kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh kepala bidang daftar penduduk Disdukcapil Kota Subulussalam Budi Sari Warjo.
Budi Sari kepada ACEHSATU.commengatakan, pemusnahan KTP-EL invalid tersebut dilaksanakan sesuai dengan surat edaran Mendagri No. 471.13/ 24149/ Dukcapil pada 17 Desember 2018 tentang pemusnahan blanko KTP-EL yang sudah rusak.
Budisari menambahkan, tujuan pemusnahan Blanko yang sudah rusak tersebut merupakan bagian untuk menghindari penyalah gunaan ktp di kalangan masyarakat.
lebih lanjut budi sari mengatakan sebanyak 3788 keping Ktp El yang ada di dukcapil Kota Subulussalam yang di musnahkan dengan cara dibakar,serta disaksikan oleh petugas di ruang lingkup dukcapil.
Dengan harapan melaui pemusnahan blanko ini masyarakat kota subulussalam dapat memahami secara lebih jelas bahwa petugas di disdukcapil mampu menjaga stts data”kependudukan warganya. pungkas budi.