ACEHSATU.COM | Banda Aceh – Surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banda Aceh terkait larangan membawa dan bermain lato-lato di lingkungan sekolah.
Kepala Disdikbud Banda Aceh Sulaiman Bakri, di Banda Aceh mengatakan “Surat edaran itu berlaku untuk semua sekolah jenjang TK, SD, dan SMP Kota Banda Aceh,” Rabu, (11/1/2023).
Sulaiman mengatakan, larangan tersebut dibuat karena permainan lato-lato dinilai dapat membahayakan siswa-siswi, kemudian bunyinya juga sangat mengganggu kenyamanan selama proses belajar mengajar.
“Bunyinya dan tingkat keamanannya cukup mengganggu kondusifitas belajar mengajar di lingkungan sekolah,” ujar Kepala Disdikbud Sulaiman.
Sulaiman, juga menyampaikan Kebijakan larangan tersebut juga sebagai salah satu upaya mengantisipasi kemungkinan terjadinya hal membahayakan bagi peserta didik yang ditimbulkan dari permainan tersebut.
Selain itu, ketentuan itu juga telah sesuai imbauan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenristekdikti) RI yang mengatur tentang kewajiban setiap sekolah membuat lingkungan satuan pendidikan yang kondusif, nyaman, tertib, dan terhindar dari kondisi yang membahayakan peserta didik.
Oleh karena itu, Sulaiman,Sulaiman menyarankan kepada pelajar agar dapat memanfaatkan waktu luang di sekolah dengan permainan bermanfaat untuk pendidikan seperti program literasi dan numerasi sekolah.
Selain itu, Kepala Disdikbud juga meminta kepada para guru atau tenaga pendidik untuk melakukan sosialisasi melalui berbagai media sosial tentang bahaya dari permainan lato-lato jika tidak dalam pengawasan orang dewasa atau profesional.
“Tidak ada sanksi yang diberikan, tetapi sekolah diharapkan dapat memberikan edukasi tentang permainan yang bermanfaat bagi pendidikan dengan arif dan bijaksana,” demikian tutup Kepala Disdikbud Sulaiman Bakri.