ACEHSATU.COM | LHOKSEUMAWE – Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dalam dugaan kasus korupsi, mantan Direktur Rumah Sakit Arun, Hariadi dititipkan di Lapas Lhokseumawe.
Dugaan kasus tindak pidana korupsi RS Arun ini mengakibatkan kerugian Negara sekitar Rp 43 Miliar dan Rp 7,8 miliar telah disita Kejari Lhokseumawe
Dalam mengungkapkan kasus tersebut, penyidik Kejari Lhokseumawe juga telah memeriksa 17 saksi serta menggeledah dan menyegel ruang Direktur Utama PT Rumah Sakit Arun.
Baca : Hingga Saat Ini Kejari Lhokseumawe Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Operasional RS Arun
Jaksa juga menggeledah Kantor Wali Kota Lhokseumawe dan Kantor PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) Perseroda
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe, Syaifuddin kepada wartawan, Selasa (16/5/2023) mengatakan, dari hasil penyelidikan yang cukup panjang akhirnya tim penyidik menaikan status mantan Direktur RS Arun periode 2016-2022 ini dari saksi menjadi tersangka setelah sehari sebelumnya menyita sejumlah uang.
Setelah ditetapkan tersangka, langsung dilakukan penahanan terhadap Hariadi di Lapas Lhokseumawe. Penahanan dilakukan karena khawatir terhadap tersangka melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti serta melakukan tindakan menghalang-halangi proses penyidikan.
Baca : Ruang Direktur Utama PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe Digeledah Jaksa
“Setelah dilakukan penahanan, tim penyidik juga akan menggeledah rumah tersangka Hariadi untuk mencari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kasus ini dan menyita aset-aset milik tersangka Hariadi dalam kurun waktu tahun 2016 hingga 2022,” ujar Kajari Lhokseumawe, Syaifuddin (*)