ACEHSATU.COM – Jakarta | Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan UU ITE perlu diajukan revisi. Inisiatif pemerintah tersebut diajukan setelah menyoroti pasal-pasal karet yang kerap disalahgunakan.
Direktur Poltracking Indonesia, Hanta Yuda menilai inisiatif pemerintah revisi UU ITE adalah momentum untuk mendukung membuka ruang berdemokrasi, yakni berpendapat.
“Kita tahu dalam negara demokrasi, kritik dan sebagainya Itu diperbolehkan dibuka ruang seluas-luasnya. Sehingga bagaimana revisi undang-undang ini bisa menyelesaikan problem itu,” kata Hanta Yuda dalam interview Metro Tv News.
Dengan revisi UU ITE, pendiri lembaga riset Poltracking Indonesia tersebut menilai pasal karet yang multitafsir tidak lagi dijadikan landasan hukum untuk menekan kebebasan berpendapat di ruang virtual sehingga revisi UU ITE bisa terwujud dengan semangat menata ruang digital
“Ada penekanan saya kira masuk overlapping dengan KUHP jadi semangat UU ITE adalah penataan ruang digital dalam istilah presiden ruang digital kita yang harus ditata, bukan semangat pemidanaan. Soal pidana itu sudah diatur juga di KUHP, sebenarnya perlu di diskusikan, banyak yang mengkritisi dan sebagainya,” ungkapnya.
Perlu Adanya Penyesuaian Ulang Regulasi Terbaru
Kemudian, laju ruang digital yang begitu pesat disebut perlu adanya penyesuaian ulang regulasi terbaru yang lebih komprehensif. Revisi UU ITE juga diharapkan mampu memberi perlindungan terhadap hak-hak pengguna.
“Perkembangan teknologi informasi itu amat sangat kencang sekali pergerakannya, perkembangannya di ruang digital kita itu sangat dinamis sekali, maka undang-undang yang sudah ada itu bisa dikatakan mulai mengalami kedaluwarsa, usang,” jelas pendiri Poltracking tersebut.
Terakhir, Hanta Yuda menegaskan revisi UU ITE harus dilandasi dengan semangat menata ruang digital bukan untuk mengekang kebebasan. Dia meminta revisi UU dengan komitmen memenuhi rasa keadilan masyarakat masyarakat harus dikawal dengan baik.
“Jadi urgensi yang ketiga perlu penekanan semangatnya itu bukan pemidanaan, tapi lebih pada penataan. Yang satu lagi adalah UU ITE ini perlu direvisi karena tadi istilah presiden untuk memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat. Penekanannya adalah menertibkan demokrasi kita bukan menertibkan kebebasan mengkritisi dan bersuara,” tutupnya.