Dipolisikan Karena Selingkuh dengan Mantan Pacar, Suami Ini Ditetapkan Jadi Tersangka

Setelah dilaporkan sang istri, ES, karena diduga selingkuh di dalam kamar hotel di Medan, suami berinisial DA ditetapkan polisi sebagai tersangka. Selingkuhan DA, AM, juga ditetapkan sebagai tersangka.

ACEHSATU.COM – Setelah dilaporkan sang istri, ES, karena diduga selingkuh di dalam kamar hotel di Medan, suami berinisial DA ditetapkan polisi sebagai tersangka. Selingkuhan DA, AM, juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Keduanya sudah ditetapkan tersangka. Ini prosesnya sudah penyidikan,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing, melalui Kanit PPA, AKP Madianta Ginting, seperti dilansir detikcom, Sabtu (4/7/2020).

Madianta menyebut DA dan selingkuhannya AM langsung dibawa ke Polrestabes Medan setelah kedapatan selingkuh. Dia terancam hukuman 9 bulan penjara.

“Malam itu juga dibawa istri bersama teman-temannya kemari. Mereka melanggar Pasal 284 KUHPidana dengan ancaman 9 bulan penjara,” jelasnya.

Sebelumnya ES mendapati suaminya diduga berselingkuh dengan wanita lain di dalam kamar hotel di Medan. Setelah itu, ES membuat laporan ke polisi.

Laporan itu bernomor LP/1607/VII/2020/SPKT Polrestabes Medan tanggal 3 Juli 2020. Suami ES berinisial DA dan selingkuhannya AM pun langsung diperiksa.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut AM merupakan mantan pacar DA. Mereka disebut sudah lama berpacaran.

“Udah lama pacarannya. Sama AM dulu, baru sama ES yang kemudian mereka menikah,” ucap Madianta. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.