ACEHSATU.COM Kasus pembunuhan berencana terhadap pria berinisial SB terjadi di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pemicunya diduga cinta segi empat.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan ada tiga tersangka yang ditangkap dalam kasus ini. Mereka adalah pria NS (36) dan DW (23) serta seorang wanita inisial DY (25).

Kasus tersebut bermula saat perempuan berinisial DY (25) yang telah bersuami melakukan perselingkuhan dengan dua pria lainnya, yaitu SB dan NS. Korban SB saat itu sempat mengunggah bukti perselingkuhan yang dilakukan oleh DY dan NS.

“Tersangka NS dan DY sakit hati dengan korban SB karena pernah meng-upload chatting-an perselingkuhannya di medsos dan korban sempat meminta uang untuk menghapus chatting-an perselingkuhan tersebut,” kata Hendra dalam keterangan tertulisnya, seperti dilansir detik.com, Sabtu (10/10/2020).

Ilustrasi pengeroyokan (Foto: dok detikcom)

Kesal terhadap perlakuan korban, tersangka NS dan DY beserta satu orang lainnya, yaitu tersangka DW, bertemu di Perum Grand Vista Serang Baru guna menyusun rencana pembunuhan kepada SB. Tersangka NS menyusun tiap peran para pelaku yang akan terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut.

Menurut Hendra, tersangka NS dan tersangka E, yang masih jadi buron, menjadi eksekutor pembunuhan.

“Adapun tersangka DY berperan menjemput korban dari rumahnya dengan menggunakan sepeda motor,” terang Hendra.

Pembunuhan tersebut terjadi pada 12 Juni 2020 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Raya Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Tersangka NS dan E membacok serta menusuk korban dengan menggunakan kapak dan pisau kecil.

“Tersangka NS membacokkan senjata tajam jenis kapak ke arah kepala korban, tapi mengenai telapak tangan dan pipi korban. Tersangka E menusuk ke arah dada korban dengan menggunakan pisau kecil dan mengenai ulu hati korban,” terang Hendra.

Korban kemudian sempat dibawa ke rumah sakit, tapi nyawanya tidak terselamatkan.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka disangkakan dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. (*)