https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

ancaman penjara gisel
Gisella Anastasia atau yang lebih dikenal dengan nama Gisel Idol adalah penyanyi yang merupakan runner-up Indonesian Idol Musim Kelima | Foto NET

Dikenakan Pasal Berlapis, Gisel Terancam 12 Tahun Penjara

ACEHSATU.COM | ENTERTAIMEN – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyebut pelaku pembuat video porno bisa dikenai hukum pidana.

Tak tanggung-tanggung, jika terbukti bersalah, pemeran dalam video syur mirip penyanyi Gisela Anastasia bisa dikenakan pasal berlapis.

Ia pun menyebut adanya ancaman penjara minimal 12 tahun dari satu pasal saja.

Kolase foto Hotman Paris dan Gisella Anastasia. Hotman Paris mengomentari video syur mirip Gisel.
Kolase foto Hotman Paris dan Gisella Anastasia. Hotman Paris mengomentari video syur mirip Gisel. (Kolase YouTube Daniel Mananta Network/Instagram @hotmanparisofficial)

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyebut pelaku pembuat video porno bisa dikenai hukum pidana.

Tak tanggung-tanggung, jika terbukti bersalah, pemeran dalam video syur mirip penyanyi Gisela Anastasia bisa dikenakan pasal berlapis.

Ia pun menyebut adanya ancaman penjara minimal 12 tahun dari satu pasal saja.

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka, PP (24) dan MN (22), terkait penyebaran video syur mirip Gisella Anastasia atau Gisel. Kedua tersangka dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kedua tersangka dijerat UU ITE dan UU Pornografi atas penyebaran video syur tersebut.

“Pasal yang dipersangkakan terhadap kedua tersangka, yaitu Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” kata Yusri

“Lalu Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” sambungnya.

ancaman penjara gisel
Gisella Anastasia atau yang lebih dikenal dengan nama Gisel Idol adalah penyanyi yang merupakan runner-up Indonesian Idol Musim Kelima | Foto NET

Menurut Yusri, dengan pasal berlapis yang dipersangkakan kepada pelaku, kedua tersangka tersebut bisa ditahan maksimal 12 tahun penjara.

“Ancaman hukuman paling tinggi 12 tahun,” ungkap Yusri.