https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

hukuman cambuk
Seorang terpidana zina berinisial WDS ambruk saat baru menjalani eksekusi hukuman cambuk diatas panggung, saat menjalani hukuman 100 kali cambuk dipusatkan di halaman Kantor Kejaksaqn Negeri Aceh Barat di Meulaboh, Selasa (25/1/2022). (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

ACEHSATU.COM [ ACEH BARAT   Seorang wanita terpidana pelanggaran syariat Islam kasus jarimah zina yang bernama Wahyu Diana Sari ambruk saat baru menjalani eksekusi hukuman cambuk. Wanita ini divonis menjalankan hukuman 100 kali cambukan karena terbukti melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat,Selasa (24/1/2022)

Baca :Janda 40 Tahun Dicambuk 100 Kali di Abdya

Ketika ia jatuh diatas panggung, tim medis langsung memeriksa kondisi terpidana, kemudian Wahyu Diana Sari bangkit kembali dan menjalani hukuman cabuk lagi. Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap terpidana ini sempat terhenti beberapa kali karena yang bersangkutan merasa kesakitan.

Oknum PNS
Ilustrasi hukuman cambuk. (Foto: ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA)

Baca : Wanita Terpidana Kasus Zina Pingsan Usai Dihukum Cambuk 100 Kali

Selain terpidana wanita, eksekusi hukuman cambuk juga dijalani pasangan laki-lakinya, terpidana Fajar Wibowo. Terpidana dihukum 100 kali cambuk di atas panggung.

Sedangkan petugas losmen tempat kedua terpidana digerebek, Agus Salim, dan Mahdi, juga menjalani eksekusi hukuman cambuk, masing-masing sebanyak 100 kali di muka umum. Keduanya diputus bersalah menyediakan fasilitas jarimah zina sesuai putusan Mahkamah Syariah seperti dilansir aceh.antaranews.com

Janda Dicambuk 100 Kali

Sebelumnya, Seorang janda di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) inisial EV (40) di hukum cambuk sebanyak 100 kali karena terbukti melakukan perbuatan melanggar Qanun Syariat Islam di Serambi Mekkah. 

“Terpidana dicambuk 100 kali karena telah melakukan perbuatan melanggar Qanun Syariah Islam,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Abdya, Nila Wati melalui Kasi Pidana Umum M. Agung Kurniawan di Blangpidie, Kamis,(4/11/2021)

Ia menjelaskan eksekusi cambuk terhadap terpidana kasus pelanggar Qanun Jinayah itu dilakukan di Lapas kelas II-b di Desa Alue Dama,  Kecamatan Setia, Abdya.

Disamping terpidana janda yang bekerja di salah satu instansi pemerintah tersebut, Kejari Kabupaten Abdya juga mengeksekusi seorang laki-laki berinisial TR dengan cambuk 100 kali yang tidak lain pria beristri yang melakukan museum dengan EV. 

“Masing-masing mereka menerima cambuk sebanyak 100 kali sesuai putusan hakim Mahkamah Syariah  (MS) Blangpidie beberapa waktu lalu,” katanya.

Kasus tersebut terungkap dan sempat heboh pada Agustus 2021. Awalnya, istri sah tersangka pria yang berinisial IY melaporkan masalah perselingkuhan suaminya kepada Satpol PP Abdya (*)