Diduga Hasil Rambah Hutan, 17 Kubik Kayu Diamankan Polres Abdya Bersama Seorang Warga Inisial J
ACEHSATU.COM | BLANGPIDIE – Jajaran Polres Abdya mengamankan warga Desa Ie Mirah, Kecamatan Babahrot, Abdya, berinsial J karena diduga melakukan tindak pidana perambahan hutan secara ilegal.
J ditangkap bersama sekitar 17 kubik kayu yang ditumpuk di sekitar rumahnya.
Menurut polisi, J ditangkap karena tertangkap tangan memiliki, menguasai dan menyimpan kayu yang diduga kuat hasil perambahan hutan.
Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution, dalam keterangannya yang diterima, Senin (1/6/2020) mengatakan, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Abdya dipimpin AKP Erjan Dasmi STP, mengamankan seorang laki-laki, J (51) di rumahnya di Desa Ie Mirah, Kecamatan Babahrot pada hari Kamis (28/5/2020), sekira pukul 02.00 WIB.
Laki-laki J diamankan karena tertangkap tangan memiliki, menguasai dan menyimpan kayu yang diduga kuat hasil perambahan hutan (ilegal logging).
Kayu diduga hasil tebangan liar itu diamankan di rumah terduga pelaku J di Desa Ie Mirah, Kecamatan Babahrot.
Saat ini terduga pelaku sudah ditahan di Mapolres setempat untuk penanganan lebih lanjut. (*)