Dibayar Hanya 5 Juta, Ini Kronologis Penangkapan Kurir Sabu 9,5 Kg di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE –  Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe kembali menangkap empat tersangka yang membawa sabu seberat 9,5 Kilogram (Kg). Keempat pelaku tersebut adalah, DS (38), TA (59), R (36), dan AS (33). Mereka ditangkap pada Sabtu (13/11/2021) lalu, di pesisir pantai areal PT Arun. “Informasi awal kita dapat, bahwa ada seorang pria DS, menyimpan sabu … Read more

LHOKSEUMAWE –  Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe kembali menangkap empat tersangka yang membawa sabu seberat 9,5 Kilogram (Kg).

Keempat pelaku tersebut adalah, DS (38), TA (59), R (36), dan AS (33). Mereka ditangkap pada Sabtu (13/11/2021) lalu, di pesisir pantai areal PT Arun.

“Informasi awal kita dapat, bahwa ada seorang pria DS, menyimpan sabu dalam jumlah besar, rencananya barang tersbeut akan dibawa dan diedarkan,” jelas Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, kepada, Kamis (18/11/2021)

Mendengar informasi tersebut, personel yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lhokseumawe, Iptu Muhammad Hadimas, melakukan penyelidikan dan langsung bergegas ke lokasi.

Kurang dari satu minggu, salah satu tersangka berinisial DS asal Lhokseumawe, dicurigai akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di salah satu rumah yang berada di Desa Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, KotaLhokseumawe.

Anggota kita langsung menggerebek rumah itu, dan dari tangan tersangka ada barang bukti dua bungkus sabu yang dikemas dengan plastik teh cina warna hijau,” ungkap Eko.

Dari hasil temuan itu, sambung Kapolres Lhokseumawe, petugas kembali melakukan penyelidikan dan pengembangan.

Kemudian, berdasarkan keterangan tersangka DS, barang bukti sabu diterima secara estafet dari tiga temannya yaitu TA, R, dan AS.

Lalu pada hari yang sama, tak jauh dari lokasi penangkapan awal, personel berhasil menangkap TA,R, dan AS ini

Hasil interogasi diketahui bahwa mereka telah menyelundupkan sabu sebanyak tujuh bungkus dengan cara ditanam di bawah pasir di pesisir pantai areal PT Arun, tepatnya di Desa Blang Lancang, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe,” terangnya.

Dikatakan AKPB Eko, kepada polisi, tersangka AS mengaku bahwa sabu itu ditemukan tidak sengaja terdampar di pesisir pantai sebanyak sembilan bungkus.

Setelah dilihat sabu temuan itu maka dia mengajak temannya berniat menjual kembali dengan harga Rp 200 juta per dua bungkus

Jadi peran TA, R, dan DS hanya sebagai kurir yang mengantarkan sabu yang katanya ditemukan oleh tersangka AS di pesisir pantai itu,” sebut Kapolres Lhokseumawe

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.