Di Tamiang, ASN dan Warga Masuk Kantor Pemerintah Wajib Pakai Masker
ACEHSATU.COM [ ACEH TAMIANG – Upaya mencegah penyebaran virus covid-19 terus dilakukan, setelah mewajibkan seluruh warga menggunakan masker, Bupati Aceh Tamiang kembali mempertegas seluruh ASN dan warga yang masuk kantor pemerintah juga wajib pakai masker.
“Masyarakat saja kita wajibpakn mapakai masker apalagi ASN, semuanya wajib pakai masker saat masuk kantor,” ujar Bupati Aceh Tamiang, Mursil MKn kepada Acehsatu.com, Senin (27/4/2020).
ASN lanjut Bupati, harus memberikan contoh yang baik kepada warga di lingkungan tempat tinggal dan kantor tempat mereka bekerja. Mereka harus menggunakan masker saat berada diluar rumah dan di kantor ketika bekerja dan melayani warga.
Begitu juga dengan warga yang berurusan dengan kantor pemerintahan juga wajib menggunakan masker, karena salah satu kegunaan masker dapat mencegah dropet yang mengeluarkan beribu partikel virus saat warga yang batuk dan bersin di sekitar kita.
“Warga tidak diizinkan masuk kantor pemerintah tanpa gunakan masker dan tidak dilayani oleh petugas,” tegas Bupati.
Terlebih saat ini, jelas Mursil, penemuan ilmiah, virus ini dapat hidup selama delapan jam di udara, antisipasinya tentu dengan menggunakan masker, selain jaga jarak sampai 1,5-2 meter dan menghindari kerumunan serta menjaga keberishan dengan mencuci tangan pakai sabun pembersih. (*)