Di Aceh Tamiang Masjid Kecamatan Diisi Imam Hafiz, Ini Usianya ?
ACEHSATU.COM [ ACEH TAMIANG – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Dinas Syariat Islam mengisi imam Hafiz untuk sejumlah masjid kecamatan di daerah itu. Imam Hafiz ini memimpin shalat lima waktu dan digaji pemerintah, rata rata usia mereka antara 20-25 tahun.
Kadis Syariat Islam Aceh Tamiang, Syamsul Rizal di dampingi Kabid Dakwah dan Syiar Islam, Tamrindu Lubis kepada Acehsatu.com, Minggu (7/6/2020) mengatakan, salah satu upaya pihaknya memakmurkan masjid di Aceh Tamiang dengan mengisi imam hafiz sejumlah masjid kecamatan.
“Imam hafiz ini sudah kita rekrut, walupun mereka sudah fasih namun tetap kita beri pembekalan kembali dengan materi taksin Alquran, praktek imam, belajar irama seni baca Alquran, makhorijul Huruf dan pembekalan lainnya,” ujar Syamsul Rizal.
Rizal mengaku salut dengan imam hafiz ini, karena sebagian besar mereka masih usia muda, produktif dan rata rata menghafal 30 zus Alquran. “Pada saat kita rekrut, ada sekitar 100 hafiz yang mendaftar, sebagian besar anak muda belum bekeluarga antara usia 20-25 tahun,” terangnya.
Tujuan mengisi imam masjid di Aceh Tamiang dari hafiz sebagai bentuk membumikan Syariat Islam di Aceh disamping salah satu upaya pemerintah memakmurkan masjid. “Dengan imam hafiz dan fasih bacaannya kita berharap kualitas ibadah warga semakin meningkat dan jamaah shalat lima waktu semakin bertambah,” ujarnya.
Ia juga berharap dengan meningkatnya jamaah masjid di Aceh Tamiang, nantinya masjid menjadi pusat aktifitas Syiar Islam dalam membina umat
Untuk sementara, pihaknya mengisi imam hafiz untuk 12 kecamatan, dan secara perlahan akan diisi untuk semua kampung yang ada di kabupaten ini, namun semua itu, sangat tergantung keuangan daerah karena para imam hafiz ini di gaji oleh Pemkab Aceh Tamiang. (*)