Dewan Tamiang Syahkan Lima Raqan, Ini Dia Qanunnya
ACEHSATU.COM [ KARANG BARU – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang syahkan lima Rancangan Qanun (Raqan) menjadi Qanun (peraturan daerah) dalam sidang paripurna dewan yang dipimpin Ketua DPRK Supriyanto, Senin (15/2/2021).
Kelima Qanun tersebut, Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2018 tentang RPJM Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2017-2022. Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kepada Perusahaan Air Minum Tirta Tamiang.
Berikutnya, Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja MPD Kabupaten Aceh Tamiang. Dan Qanun tentang penyelenggaraan Pelaksanaan Tera/Tera Ulang dan terakhir Qanun tentang pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ketua DPRK Supriyanto menjelaskan, rapat hari ini tentang persetujuan Penetapan lima Qanun Kabupaten Aceh Tamiang.
Baca : Aceh Masuki Musim Peralihan, Ini Imbauan BMKG
“Qanun yang akan ditetapkan nantinya merupakan rancangan Qanun tahun 2020 yang telah selesai dibahas oleh Panitia Legislasi (Panleg) bersama Tim eksekutif dan SKPK pemrakarsa dan telah dilakukan fasilitasi ke Biro Hukum Setda Aceh,” ujar Ketua Dewan ini.
Sementara Plt Sekda Aceh Tamiang, Abdullah mewakili Bupati Aceh Tamiang, Mursil mengatakan, pihaknya apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan beserta seluruh anggota dewan yang telah menyetujui lima rancangan Qanun tersebut.
Sidang Parupurna DPRK Aceh Tamiang syahkan lima qanun, kemarin. acehsatu.com/ist
“Penetapan Rancangan Qanun pada hari ini, sesungguhnya harus kita lakukan, mengingat Rancangan Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2017-2022 adalah menyesuaikan tujuan sasaran dan program prioritas Daerah,” ujar Plt Sekda
“Dengan telah dirampungkan dan disetujuinya lima Rancangan Qanun diatas Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan selaku pimpinan daerah sekali lagi mengucapkan terima kasih kepada dewan terhormat khususnya kepada Badan Legislasi DPRK Aceh Tamiang, Tim Asistensi Pemerintah Daerah, SKPK Pemrakarsa Qanun serta SKPK terkait tentunya kepada seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan yang berkontribusi dalam bentuk sumbangan pemikiran, baik dalam gelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) maupun dalam bentuk partisipasi publik lainnya,” tuturnya mengakhiri (*)