aspirasi

Dewan Bantah Mati Nurani, Qanun Tinggal Paripurna

ACEHSATU.COM [ ACEH TAMIANG – Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto membantah lambaga yang dipimpinnya, mati nurani kerakyatan terkait belum disahkannya qanun pemekaran kampung karena untuk menggelar paripurna harus melalui mekanisme di Badan Musyawarah (Banmud) dewan. “Tidak benar mati nurani karakayatan kami mendukung sepenuhnya pendefinitipan tiga kampung pemekaran tersebut namun semuanya harus melalui mekanisme Banmus,” ujar … Read more

ACEHSATU.COM [ ACEH TAMIANGKetua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto membantah lambaga yang dipimpinnya, mati nurani kerakyatan terkait belum disahkannya qanun pemekaran kampung karena untuk menggelar paripurna harus melalui mekanisme di Badan Musyawarah (Banmud) dewan.

“Tidak benar mati nurani karakayatan kami mendukung sepenuhnya pendefinitipan tiga kampung pemekaran tersebut namun semuanya harus melalui mekanisme Banmus,” ujar Ketua dewan ini kepada acehsatu.com, Rabu (1/9/2021)

Lanjut Suprianto, qanun kampung tersebut tinggal paripurna saja, besok, Kamis (2/9/2021) digelar paripurna

“Mekanisme sesua Banmus, nggak benar nggak ada hati nurani, kita tetap melakukan tahapan,  tetap kita laksanakan, besok sudah paripurna,” ujar Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suparinto mengakhiri.

Sebelumnya diberitakan acehsatu.com, Aliansi Tiga Kampung Persiapan Kabupaten Aceh Tamiang (AKPAT) menilai DPRK Aceh Tamiang mati nurani kerakyatan karena sampai saat ini qanun kampung pemekaran belum disahkan padahal pengusulan agar tiga kampung tersebut mendapat kode desa definitif dari Mendagri batas terakhirnya September ini.

dprk aceh tamiang
Aliansi Tiga Kampung Persiapan Kabupaten Aceh Tamiang (AKPAT) rapat dengan anggota DPRK Aceh Tamiang pada 27 Agustus 2021 di Kantor DPRK Tamiang. tamiangsatu.com/ist

Ketua Aliansi Tiga Kampung Persiapan Kabupaten Aceh Tamiang (AKPAT), Sugiono SH kepada acehsatu.com, Rabu (1/9/2021) mengatakan, lamanya pengesahan Qanun Kampung yang bertele-tele dan memakan waktu terlalu lama di DPRK Aceh Tamiang, berdampak semakin sedikitnya waktu yang tersisa dalam urusan proses pemenuhan syarat percepatan pendefenitifan tiga Kampung Persiapan dalam Kabupaten Aceh Tamiang.

“September 2021 merupakan waktu terakhir untuk mengajukan terbitnya kode desa yang merupakan tahapan akhir dari perjalanan panjang urusan syah-tidaknya tiga kampung persiapan tersebut menjadi kampung defenitif setelah terbitnya kode desa dari Kemendagri,” ujar Iik sapaan akrab Sugiono.

Lanjut IIK lagi, sekiranya tahun ini tidak terbit kode desa yang dikeluarkan Kemendagri maka tiga kampung persiapan tersebut masuk masa kadaluarsa, dapat diusulkan pada lima tahun mendatang sesuai UU no 6 tahun 2014 tentang Desa, PP no 43 tahun 2014 tentang aturan pelaksana UU Desa dan Permendageri no 1 tahun 2017 tentang penataan Desa (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.