Demo Tolak Kenaikan Iuran BPJS dan Omnibus Law di Banda Aceh, Kehidupan Buruh Terancam

Sejumlah buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Aceh menggelar demo di Bundaran Simpang Lima Banda Aceh, Senin (20/1/2020).

ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Sejumlah buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Aceh menggelar demo di Bundaran Simpang Lima Banda Aceh, Senin (20/1/2020).

Massa dari berbagai organisasi serikat pekerja tersebut juga mengusung sejumlah spanduk.

Para buruh menolak penerapan undang-undang baru yaitu Omnibus Law.

Menurut peserta aksi, Omnibus Law merupakan undang-undang ‘sapu jagat’.

Ketua Aliansi Buruh Aceh, Saifulmar mengatakan, rencana peleburan UU Nomor 13 Tahun 2003 akan berdampak kepada penurunan kualitas kesejahteraan pekerja.

Meski peleburan puluhan UU dijadikan 1 kesatuan UU akan mudah menggenjot iklim investasi di Indonesia.

“Kita khawatir dampak dari Omnibus Law adalah masalah upah minimum, pesangon, penggunaan outsourcing dan kontrak, penggunaan TKA unskiu, jaminan sosial dan hilangnya sanksi pidana bagi pengusaha yang melanggar ketentuan,” katanya merincikan.

Selain itu, hal lain yang membuat pekerja/buruh seluruh rakyat Indonesia ditindas oleh kebijakan pemerintah adalah dengan tetap diberlakukannya kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020.

“Kami menolak Omnibus Law yang merugikan pekerja dan rakyat Indonesia. Kami juga menolak kenaikan iuran BPJS,” kata Saifulmar. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.