ACEHSATU.COM | JAWA TIMUR – Seorang PNS di Kabupaten Pulang Pisau berinsial HY (42) diamankan polisi karena memalsukan statusnya demi menikahi janda beranak 3. Sang janda berinisial W (40).
W bekerja disalah satu instansi di Kabupaten Pulang Pisau. Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono BPM mengatakan tersangka HY merupakan ASN yang sudah beristri.
Namun status tersebut dipalsukan supaya bisa menikahi W. HY mengaku masih bujangan dan memalsukan sejumlah identitasnya demi melancarkan pernikahannya dengan W.
“HY menikahi W pada 2 Mei 2019. Mereka menikah disalah satu KUA di Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur,” kata kapolres, Senin, 27 Januari 2020.
Korban W yang mengetahui HY sudah beristri merasa malu dan dirugikan. Korban W kemudian menggugat cerai dan melaporkan perbuatan tersangka kepada polisi.
“Hasil pemeriksaan saksi dan sebagainya, HY memalsukan beberapa dokumen di antaranya surat keterangan belum pernah menikah, surat izin orang tua, surat keterangan menikah dan surat lainnya. Tersangka juga memalsukan tanda tangan kepala desa,” ujarnya.
Kapolres mengungkapkan, tersangka HY saat ini sudah diamankan di Mapolres Pulang Pisau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.