ACEHSATU.COM | JAKARTA – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma mendatangi kantor Direktorat Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI & BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Senin (16/3/2020).
Kedatangan senator asal Aceh ini diterima oleh Kepala subdirektorat (Kasubdit) Kawasan II, Neni Kurniati bersama unsur jajaran terkait mewakili Direktur PWNI & BHI yang harus mengikuti rapat mendadak dengan Menteri Luar Negeri jelang pertemuan tersebut.
Berdasarkan keterangan dari Haji Uma, Selasa (17/3/2020), agenda utama kunjunganya yaitu untuk membahas masalah sejumlah nelayan Aceh yang ditahan diluar negeri, khususnya di Thailand dan India terkait kasus pelanggaran batas wilayah.
“Beberapa hari lalu, kita dihubungi oleh keluarga nelayan asal Aceh yang masa hukumannya telah selesai di India. Dalam proses koordinasi dengan pihak Kemenlu, ternyata ada 12 nelayan lain juga baru ditangkap di negara yang sama. Selain itu, ada 29 nelayan Aceh juga ditangkap di Thailand”, ujar Haji Uma.
Menurut Haji Uma, upaya menemui Kemenlu yang dalam hal ini yaitu Direktorat Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia (Dit. PWNI & BHI) adalah salah satu bentuk upaya mengawal proses proteksi dan advokasi oleh pemerintah terhadap nelayan Aceh yang ditahan diluar negeri.
Lebih lanjut, Haji Uma menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari Kemenlu, saat ini ada tiga nelayan Aceh di India telah selesai proses hukuman dan dalam pengurusan oleh KBRI New Delhi untuk pemulangan ke Aceh dalam waktu dekat. Menurut Kemenlu, biaya pemulangannya akan ditanggung oleh Dinsos Aceh.
Sementara terkait dengan 32 nelayan Aceh yang ditangkap otoritas Thailand pada Januari 2020 lalu, saat ini masih dalam proses investigasi oleh pemerintah setempat. Pekembangannya, pada Februari lalu, para Anak Buah Kapal (ABK) termasuk 2 orang berusia dibawah umur dari kedua kapal yang ditangkap sudah dipisahkan dengan nahkoda. Ada kemungkinan mereka bisa bebas lebih cepat karena dianggap tidak ikut bertanggung jawab atas pelanggaran.
Untuk kasus terbaru, yakni penangkapan 12 nelayan Aceh di India dalam minggu ini serta 29 nelayan yang ditangkap otoritas Thailand, sejauh ini pihak KBRI dikedua negara tersebut masih menunggu informasi dan terus menjalin komunikasi dengan otoritas terkait pemerintah setempat.
Dalam pertemuan itu, pihak Kemenlu juga turut meminta dukungan kerjasama dari anggota DPD RI asal Aceh ini untuk membangun komunikasi dan mendorong berbagai stakeholder di daerah dan juga ditingkat pusat guna menemukan solusi untuk meminimalisir berulangnya kasus pelanggaran serupa yang terakhir ini meningkat di Aceh.
“Dengan semakin berulangnya kasus nelayan Aceh yang ditangkap karena pelanggaran batas wilayah perairan negara lain. Pihak Kemenlu juga meminta dukungan kita untuk ikut berkoordinasi dengan berbagai stakeholder di daerah maupun ditingkat pusat untuk upaya minimalisasi kasus ini terus terjadi beulang kedepan”, kata Haji Uma.
Diakhir penyampaiannya, Haji Uma sepakat dengan Kemenlu bahwa pentingnya upaya untuk mencarikan solusi terhadap masalah ini dengan keterlibatan semua pihak terkait. Pada intinya, seperti disampaikan Kemenlu, Pemerintah akan selalu hadir memberi proteksi dan advokasi bagi WNI yang bermasalah diluar negeri.
Namun seyogianya proses advokasi juga mesti menjadi bagian proses edukasi kepada nelayan agar hal yang sama tidak terus kembali berulang. Karena itu, membangun kesadaran dan adanya formulasi aturan tegas dan mengikat adalah salah satu bentuk upaya pencegahan yang mesti menjadi perhatian berbagai pihak terkait di Aceh. (*)