Dari Diskusi Katahati Institute: Masyarakat Berhak Tahu Informasi Dana Refocussing

ACEHSATU.COM | BANDA ACEH — Katahati Institute kerjasama dengan Pemerintah Aceh melalui Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian Aceh mengadakan diskusi yang bertajuk, Hari Hak Untuk Tahu; Transparansi Informasi Mengenai Covid-19, Selasa (29/9/2020). Diskusi ini menghadirkan beberapa pemateri, diantaranya Ketua Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 di Aceh, Ketua KIA, Ketua Kominsa Aceh, Ketua Komisi V DPRA … Read more

ACEHSATU.COM | BANDA ACEH Katahati Institute kerjasama dengan Pemerintah Aceh melalui Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian Aceh mengadakan diskusi yang bertajuk, Hari Hak Untuk Tahu; Transparansi Informasi Mengenai Covid-19, Selasa (29/9/2020).

Diskusi ini menghadirkan beberapa pemateri, diantaranya Ketua Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 di Aceh, Ketua KIA, Ketua Kominsa Aceh, Ketua Komisi V DPRA dan Koordinator Badan pekerja MaTA.

Diskusi yang dipandu Muazzinah Yacob ini membicarakan banyak hal, mulai dari hak untuk mengetahui informasi terkait dengan covid-19 sampai pada mempertanyakan kejelasan dana refocussing.

Di Aceh, penanganan Covid-19 masih terdapat persoalan terkait transparansi data seperti jumlah pasien positif maupun lokasi terinfeksi pasien.

Belum transparannya data tersebut menyebabkan ketimpangan di masyarakat yang justru menjadi kendala dalam penanganan Covid-19.

Terkait dengan ini, Alfian Koordinator Badan Pekerja MaTA menjelaskan bantuan yang ada dari pemerintah untuk disalurkan ke masyarakat harus tepat sasaran.

“Ini yang terus kami kawal sehingga bantuan ini benar-benar tepat sasaran, terutama bantuan BLT,” jelasnya.

Dalam kesempatan lainnya, Ketua Komisi V DPRA, M. Rizal Falevi Kirani pada diskusi ini juga menyebutkan bahwa Pemerintah Aceh seharusnya menjelaskan dan melakukan publikasi terkait dana peruntukkan bagi penanganan covid-19 di Aceh.

“Bahkan, kita tahu bahwa di Aceh, dana ini sudah di refocussing, sehingga banyak hal yang terjadi. Namun, sampai saat ini dana itu tidak di publis. Ini menimbulkan tanda tanya, kenapa sampai saat ini dana itu belum di publik ke public,” katanya.

“Tidak transparansinya Pemerintah Aceh terkait dengan dana yang direfocussing menandakan bahwa dana yang di refocussing terkesan ditutup-tutupi,”sebut Falevi.

Tidak hanya itu, Falevi juga menyebutkan bahwa jangan kan terkait dana refocussing yang belum disampaikan ke pubik sampai saat ini, DPRA saja belum tau apa-apa terkait dengan dana refocussing tersebut.

Bahkan Falevi mempertanyakan kepada Pemerintah Aceh, apa saja peruntukkan dana refocussing itu.

Pernyataan Falevi ini langsung ditanggapi oleh Ketua BPBA, dalam hal ini ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Sunawardi menjelaskan bahwa dana yang refocussing berupa belanja pegawai, barang dan jasa serta belanja modal.

Kesemua itu dialihkan pada kepentingan kesehatan, menjaga ekonomi dan kebutuhan masyarakat seperti menjaga keadaan ekonomi dan pangan serta adanya sembako untuk masyarakat Aceh dan lain sebagainya. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.