Dampak Penundaan Qanun LKS Terhadap Konversi Bank Konvesional Ke Syariah di Aceh

Keistimewaan yang dimiliki Provinsi Aceh terletak pada Otonomi Khusus dalam pengelolaan pemerintahan dibidang politik, hukum, pendidikan dan adat budaya yang kental akan syariah islam.

Dampak Penundaan Qanun LKS Terhadap Konversi Bank Konvesional Ke Syariah di Aceh

ACEHSATU.COM | OPINI – Keistimewaan yang dimiliki Provinsi Aceh terletak pada Otonomi Khusus dalam pengelolaan pemerintahan dibidang politik, hukum, pendidikan dan adat budaya yang kental akan syariah islam.

Pada Undang –undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Nanggroe Aceh Darussalam pada pasal 2 ayat 4 tertulis

“Penyetaraan jenjang pemerintahan didalam Provinsi Aceh yang diperlukan untuk penentuan kebijakan nasional diajukan oleh pemerintah Provinsi Aceh kepada pemerintah”

Dalam hal ini pemerintah Aceh mengajukan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) No. 11 tahun 2018 kepada pemerintah yang diberlakukan pada Tahun 2019, dimana lembaga keuangan ini beroperasi di Aceh dengan tahap penyesuaian paling lama 3 (Tiga) tahun sejak Qanun ini diberlakukan.

Wacana dalam penundaan penerapan Qanun Aceh untuk mengkonversi bank konvensional ke syariah sempat viral dengan beredarnya draft surat, didalamnya disampaikan wacana penundaan penerapan Qonun LKS, mengenai proyeksi wacana yang selalu didebatkan diantaranya, Bank Syariah belum siap dalam menyesuaikan diri pada regulasi dunia perbankan sehingga perbankan belum sepenuhnya mengakomodir operasional bank syariah dikarenakan banyaknya komponen yang berbeda; Fasilitas dalam sarana prasarana yang dibutuhkan tidak mencukupi dikarenakan harus menyiapkan piranti moneter sesuai dengan prinsip syariah, dan masih banyak lagi.

Namun, dalam hal ini saya tidak setuju, kasus yang diperdebatkan sudah terjawab seiring waktu dengan banyaknya peminat penggunaan bank syariah, fasilitas dalam sarana dan prasarana bertumbuh pesat dalam ilmu pengetahuan ataupun sumber daya manusia. Penundaan pemindahan bank konvensional ke bank syariah hanya akan membuat masyarakat Indonesia yang bermayoritas Muslim terutama di Aceh terbelenggu dengan dosa Riba (Haram).

Rasulullah Bersabda, “Satu dirham uang riba yang dinikmati seseorang dalam keadaan Tahu bahwa itu riba, Dosanya lebih Jelek dari pada berzinah 36 kali” (HR. Ahmad).

Disini saya sangat menolak wacana pembatalan konversi bank konvensional ke syariah disetiap satu dirham sama dengan lima ribu rupiah menjadi pemasok dosa – dosa masyarakat yang tidak terlepaskan, ditambah lagi riba modern jauh lebih kejam daripada riba pada zaman jahiliyah.

Kenapa? Karena riba modern memiliki jatuh tempo yang harus dibayar sangat berlebihan oleh masyarakat, disini masyarakat sangat dirugikan dalam sistem bunga ditambah lagi tercatat sebagai dosa, selain itu pada riba modern uang pinjaman tidak sama dengan uang yang didapatkan oleh masyarakat dimana sudah ada pemotongan uang muka, sedangkan riba sendiri merupakan larangan mutlak.

Masyarakat terus digandrungi dengan dosa riba ditambah lagi banyak kerugian ynag didapatkan dari sistem bunga pada bank konvensional. Maka dari itu, Konversi bank konvensional ke syariah segera diberlakukan untuk mengurangi dosa riba yang segaris sama dengan dosa Zina.

Nabi Bersabda , “Riba itu memiliki 73 pintu, Dosa riba yang paling ringan itu semisal dosa menzinai/menyetubuhi diri sendiri”(H.R. Hakim).

Ribawi tak hanya berdampak pada masyarakat saja, negara juga menanggung resiko jika sistem bunga ini terus dijalankan, beberapa dampak yang diakibatkan oleh sistem bunga dari segi ekonomi adalah Ribawi menyebabkan terjadinya tidak stabilnya uang negara, dikarenakan dalam kondisi ini uang akan terus berpindah dari satu negara ke negara lain sehingga hanya speculator yang mendapatkan keuntungan sedangkan negara mengalami kerugian.

Data IMF menunjukan bagaimana kesenjangan yang diakibatkan oleh ribawi yang terjadi pada tahun 1965 sampai hari ini. Sistem ribawi juga telah menjerumuskan negara-negara berkembang terjerumus kepada jebakan hutang (Debt Trap) yang dalam, sehingga untuk membayar bunganya saja kesulitan bagaimana lagi dengan pokoknya.

Tidak hanya itu Ribawi juga berdampak terhadap pengurasan dana APBN. Sistem bunga telah membebani APBN untuk membayar bunga obligasi kepada perbankan konvesional yang telah dibantu dengan bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Hai orang – orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkanlah riba (yang belum dipungut) jika kamu benar – benar orang beriman. Jika kamu tidak mengerjakan (Meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa ALLAH dan Rasul-Nya akan memerangimu” (Q.S al-Baqarah ayat 278).

Implementasi Dosa yang diakibatkan dari Ribawi pada masyarakat dan negara mendapatkan ancaman peperangan dari Allah SWT dan Rasul.

Dan Menurut saya riba itu aniaya/menzolimi pada kehidupan kenyataan, walaupun yang terdzolimi merasa dirinya telah dibantu dan pengembalian uang yang tidak sesuai peminjaman dilakukan secara sukarela.

Namun tetap pengambilan lebih banyak yang merupakan pengertian dari Ribawi hukumnya Haram dan masyarakat menolak penundaan penerapan Qanun LKS Karena takut akan ancaman dari dosa riba seperti.

Satu dirham sama dengan lima ribu rupiah menjadi pemasok dosa-dosa masyarakat; dosa riba sama seperti berzina dengan diri sendiri; termasuk dosa yang binasa; dosa yang tidak terampuni; pengikut kaum yahudi; dan dan dosa riba seperti menzinai ibu kandung sendiri.(*)

Tentang Penulis, Darna Ulia Kasih
(Mahasiswi IAIN Langsa Prodi Perbankan Syariah)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.