Dampak Pandemi, UIN Ar Raniry Bebaskan Uang Kuliah, Siapa Saja ?

Dampak Pendemi, UIN Ar Raniry Bebaskan Uang Kuliah, Siapa Saja ? ACEHSATU.COM [ BANDA ACEH – Kabar gembira bagi mahasiswa yang terdampak langsung pandemi Covid-19 karena Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh membebaskan atau meringankan uang Kuliah Tunggal Berkeadilan (UKTB) mulai 10 persen sampai 100 persen bagi mahasiswa Namun tidak semua mahasiswa mendapat pembebasan … Read more

Dampak Pendemi, UIN Ar Raniry Bebaskan Uang Kuliah, Siapa Saja ?

ACEHSATU.COM [ BANDA ACEH – Kabar gembira bagi mahasiswa yang terdampak langsung pandemi Covid-19 karena Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh membebaskan atau meringankan uang Kuliah Tunggal Berkeadilan (UKTB) mulai 10 persen sampai 100 persen bagi mahasiswa

Namun tidak semua mahasiswa mendapat pembebasan atau keringan uang kuliah tunggal berkeadilan  namun ada kriterianya.

Rektor UIN Ar-Raniry, Prof Warul Walidin kepada wartawan, Kamis (9/7/2020) mengatakan, beberapa kriteria mahasiswa yang mendapatkan pembebasan dan keringan uang kuliah tersebut seperti mahasiswa yang orang tuanya meninggal akibat terpapar  Covid-19, mahasiswa ini mendapat 100 persen pembebasan UKTB.

Selanjutnya, mahasiswa yang orang tuanya sakit terpapar Covid-19 juga mendapat pengurangan UKTB sebesar 30 persen  dari UKTB sebelumnya.

Begitu juga dengan mahasiswa yang tinggal menyelesaikan skripsi juga mendapatkan pengurangan UKTB sebesar 20 persen dari UKT sebelumnya namun  harsu dilampirkan bukti SK bimbingan dan KRS semester berjalan.

Sedangkan bagi mahasiswa yang orang tua atau walinya meninggal dunia, mengalami pemutusan hubungan kerja, mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit, mengalami penutupan tempat usaha, sakit keras atau menurunnya pendapatan secara signifikan minimal 25 persen dari pendapatan sebelum Covid-19.

Mahasiswa tersebut diberikan pengurangan UKTB sebesar 10 persen dari UKT semester sebelumnya. Dibuktikan dengan surat keterangan dari Rumah Sakit atau Gugus Tugas COVID-19 provinsi atau kabupaten/kota.

“Pembebasan dan keringan uang kuliah ini berlaku untuk mahasiswa tahun 2014-2019 dengan mengajukan surat pemohonan dan melampirkan dokumen pendukung seperti KTP dan KK orang tua yang bersangkutan, surat keterangan kepala desa, surat keterangan sakit dari rumah sakit, surat pailit dari pengadilan, surat penutupan tempat usaha, dari pemerintah setempat, surat keterangan PHK, SK bimbingan, surat keterangan dari RS atau gugus tuga Covid-19 bagia mahasiswa yang orang tuanya meninggal karena Covid-19,“ ujar rektor lagi.

Keringanan lain yang diberikan UIN Ar Raniry bagi mahasiswa berupa ansuran uang kuliah sebanyak dua kali yakni 60 persen pembayaran tahap pertama dan 40 persen untuk pembayaran tahap kedua disamping perpanjangan UKTBsampai 16 Oktober 2020.

Semua permohonan, syarat, mekanisme dan ketentuan lainnya di ajukan secara daring melalui email [email protected] dengan format PDF paling lambat 24 Juli 2020, bagai yang tidak mengajukan permohonan dianggap yang bersangkutan sanggup membayar UKT sesuai dengan besaran UKT sebelumnya

“Pembebasan uang kuliah atau keringanan UKTB, salah salah upaya UIN Ar-Raniry membantu mahasiswa yang ikut terdampak Covid-19 guna mendukung keberlangsungan pendidikan mahasiswa yang bersangkutan di tengah pandemi Covid-19,” ujar Rektor Warul Walidin (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.