Dalam Masa Darurat Covid-19, 2.303 Pasangan di Aceh Langsungkan Akad Nikah

Dalam Masa Darurat Covid-19, 2.303 Pasangan di Aceh Langsungkan Akad Nikah

Dalam Masa Darurat Covid-19 2.303 Pasangan di Aceh Langsungkan Akad Nikah

ACEHSATU.COM | BANDA ACEH  –Sebanyak 2.303 calon pengantin di Aceh melaksanakan akad nikah sepanjang April-Mei 2020.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariat Kanwil Kemenag Aceh, Drs H Hamdan MA. Menurut Hamdan, di tengah masa darurat Covid-19 dan pembatasan larangan akad nikah di luar KUA sejak April-Mei, tercatat  3096 pendaftaran nikah di KUA.

Pada  bulan April, ada 2164 pendaftaran nikah di Aceh dan seluruhnya melaksanakan akad nikah di bulan yang sama.

Kemudian, pada bulan Mei tercatat 900 pasangan mendaftarkan nikah di KUA dan hanya 139 calon pengantin melaksanakan akad  nikah di bulan tersebut.

 

Hamdan mengatakan, meskipun di tengah wabah Covid-19 layanan nikah di KUA tetap berjalan.

Hanya saja, ada beberapa aturan yang harus diikuti seperti, akad nikah harus di KUA dan pelaksanaan akad nikah harus mengikuti protokol kesehatan.

Baca Juga: Ibu Ini Kehilangan Dua Anak Kembarnya, Ditabrak Dumtruk di Peureulak

“Semua aturan yang diberlakukan di masa darurat Covid-19, seperti yang hadir ke pernikahan hanya 10 orang,  wajib pakai masker dan lainnya  itu sudah berlangsung dengan sebaik mungkin,” kata Hamdan.

Baca Juga: Akun Instagramnya tak Difollow Ronaldo, Ini Penjelasan Martunis

Hamdan juga menjelaskan untuk saat ini telah dibolehkan melaksanakan akad nikah di masjid.

Dengan syarat, tetap menjalankan protokol kesehatan, seperti tamu yang hadir hanya 30 orang, memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19 dan pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

Baca Juga: Polisi Tangkap Geng Begal di Aceh Utara

Kebijakan ini diambil setelah terbitnya Surat Edaran nomor 15 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.

“Namun, untuk tatacara pelaksanaannya lebih rinci, kita masih menunggu SE dari Ditjen Bimas Islam Kemenag RI,” kata Hamdan. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.