PEMERINTAH Aceh kembali melahirkan dagelan baru melalui kebijakan Stiker BBM Bersubsidi.
Kebijakan yang langsung diatur melalui Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor: 504/9186 Tahun 2020 itu pun menuai beragam cibiran masyarakat.
Entah logika apa yang dipakai Pemerintah Aceh sehingga menelurkan ide yang menurut Asisten II Setda Aceh, Teuku Ahmad Dadek begitu penting diterapkan.
“Program Stiker BBM Bersubsidi itu sangat penting diterapkan, sehingga jelas pemanfaatannya dan subsidi ini dinikmati langsung oleh masyarakat yang berhak,” kata Ahmad Dadek kepada wartawan Rabu lalu.
Sejak Edaran yang ditandatangani Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah keluar, Pemerintah Aceh bersama dengan PT Pertamina telah melakukan penempelan stiker tersebut ke sejumlah kendaraan umum dan pribadi pengguna bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Namun sayangnya, pemerintah Aceh tidak pernah menjelaskan perihal ihwal kenapa kebijakan tersebut seakan begitu pentingnya dilaksanakan segera.
Apalagi di tengah suasan pandemi saat ini, ketika banyak pihak mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.
Selain itu, hal yang jauh lebih mendasar adalah terkait persoalan data.
Jika selama ini penggunaan BBM bersubsidi dinilai mengalami kebocoran, atau lebih banyak digunakan oleh pihak yang tidak berhak, seperti yang didalilkan Asisten II Setda Aceh, maka tentu publik perlu disuguhkan data jelas agar kebijakan yang ditempuh tak dianggap sebagai sekedar ‘upaya cari muka’.
Bukankah pengguna BBM bersubsidi didominasi oleh orang-orang yang memiliki mobil seperti yang tampak pada antrian panjang di setiap SPBU?

Dan bukankah jika memiliki mobil maka sudah pasti tak masuk kategori miskin?
Konon untuk melabeli dengan sebutan berhak melalui penempelan Stiker BBM Bersubsidi ala Pemerintah Aceh.
Pemasangan BBM Bersubsidi dinilai banyak pihak sebagai sebuah kekonyolan Pemerintah Aceh yang tak berlogika.
Pemerintah Aceh bahkan dituding tidak memiliki nalar sehat.
“Bagaimana tidak dengan pemberlakuan tersebut pemerintah Aceh hanya bermaksud untuk mempermalukan rakyat, setiap kendaraan roda empat harus dipasangi stiker pengguna bahan bakar bersubsidi,” kata Ketua Kaukus Advokat Pro Rakyat M Arief Hamdani dalam pernyataannya kepada ACEHSATU.com, Kamis (20/8/2020).
- Bukti Baru Perusakan Hutan di Suaka Margasatwa Rawa Singkil
- Belajar Sambil Bermain Bersama Xbox Minecraft
- Pemerintah Aceh Turut Berduka Cita atas Meninggalnya Martti Ahtisaari Bapak Juru Damai Aceh
- Cara Tingkatkan Pendapatan Kelola Website, Ini Kata Pakar SEO Indonesia Muhammad Avanda Alvin
- Basarah: Kita Lihat Bagaimana Etika Politik Mas Gibran
Sebelumnya M Arief Hamdani juga menilai langkah Pemerintah Aceh itu sebagai kebijakan salah kaprah.
Dia juga menyebut pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk kendaraan sangat merugikan rakyat karena tolak ukur dan mekanisme yang tidak jelas dan kurang tepat.
Bahkan Haji Sudirman, Anggota DPD RI turut menyindir kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nova Iriansyah itu.
Kata Senator Aceh yang akrab disapa Haji Uma ini, Pemerintah Aceh harus dapat memastikan ketersediaan BBM bersubsidi sesuai jumlah kendaraan yang sudah ditempel stiker.
“Jangan nanti kendaraan yang sudah ditempel stiker dapat mengisi premium bersudsidi namun tidak tersedia premium yang cukup di SPBU, sehingga kendaraan harus mengisi pertalite atau pertamax, begitu juga untuk BBM dexlite pengganti solar masih banyak SPBU yang belum menyediakannya,” kata Haji Uma kepada ACEHSATU.COM, Sabtu (22/08/2020).
Entahlah, saat ini publik hanya mengetahui bahwa kebijakan BBM Bersubsidi sudah diterbitkan.
Semoga saja Pemerintah Aceh bisa mengkaji kembali kebijakan populis yang tak populer ini.
Kebijakan yang mengundang gelak tawa dan cibiran dari banyak pihak.
Jangan sampai dagelan demi dagelan ini hanya menambah catatan suram kinerja Pemerintah Aceh. (*)