Curi Voucher Pulsa, Pengantin Baru Ditangkap Polisi di Aceh Besar

MI (20) dan SR (22) pasangan suami istri warga Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar diringkus polisi setelah aksinya mencuri ratusan voucher pulsa di ponsel Meukah milik Romy Purnawan warga Lampeuneurut, Aceh Besar terungkap.

ACEHSATU.COM | ACEH BESAR – MI (20) dan SR (22) pasangan suami istri warga Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar diringkus polisi setelah aksinya mencuri ratusan voucher pulsa di ponsel Meukah milik Romy Purnawan warga Lampeuneurut, Aceh Besar terungkap.

Kedua pelaku berhasil ditangkap personil Opsnal Polsek Darul Imarah  di depan Nana Celluler desa Lampoh Daya, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, Minggu 19 Januari 2020 lalu.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH melalui Kapolsek Darul Imarah Iptu Suriya, S.Pd.I mengatakan, pengungkapan kasus tersebut atas informasi masyarakat tentang keberadaan kedua pelaku. “Pelakunya pasutri yang baru menikah tiga bulan lalu,” terang Iptu Suriya. Kapolsek menerangkan aksi pencurian itu dilakukan 18 Januiari 2020 lalu.

Pelaku membongkar lemari stainless kaca dengan cara memecahkan kaca lemari yang berisikan ratusan kartu voucher pulsa. “Sebahagian hasil curiannya telah dijual kepada orang lain senilai Rp 3 juta.

Sementara itu korban pemilik ponsel Meukah, Romy Purnawan dalam laporannya kepada polisi mengatakan kerugian yang ia alami mencapai Rp 15 juta,” terang Kapolsek. Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e dengan ancaman hokum 5 sampai 7 tahun penjara.

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.