Curi Smartphone

Curi Smartphone, Dua Pemuda di Lhokseumawe Ditangkap Polisi

Curi Smartphone, Dua Pemuda di Lhokseumawe Ditangkap Polisi ACEHSATU.COM | LHOKSEUMAWE – Curi smartphone, DS (22) dan IS (20) harus mendekam di tahanan Mapolres Lhokseumawe karena keduanya diduga kuat telah melakukan pencurian telpon pintar (smartphone) di salah satu rumah warga di Desa Tambon Tunong, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Sabtu (21/11/2020). Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, masing-masing … Read more

Curi Smartphone, Dua Pemuda di Lhokseumawe Ditangkap Polisi

ACEHSATU.COM | LHOKSEUMAWECuri smartphone, DS (22) dan IS (20) harus mendekam di tahanan Mapolres Lhokseumawe karena keduanya diduga kuat telah melakukan pencurian telpon pintar (smartphone) di salah satu rumah warga di Desa Tambon Tunong, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Sabtu (21/11/2020).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, masing-masing tersangka dijerat polisi dengan pasal 363 ayat ke3e, 4e dan 5e KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara.

“Kedua tersangka melakukan aksinya dengan cara mencongkel dan merusak bagian bawah jendela kamar serta mengambil dua handphone milik korban Sarah (26),”kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto didampingi Kapolsek Dewantara AKP Nurmansyah saat konferensi pers di Mapolres setempat, Minggu (22/11).

Dikatakannya, usai menerima laporan tersebut, setelah melakukan pengembangan dan berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat.

Kurang dari 1x24 jam penyidik unit Reskrim Polsek Dewantara Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap dan meringkus tersangka.

"Motif dari aksi pencurian tersebut karena himpitan ekonomi, karena para tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap,"katanya.

Curi Smartphone
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto didamping Kapolsek Dewantara AKP Nurmansyah memperlihatkan barang bukti tindak pidana pencurian dengan pemberatan saat konferensi pers di Mapolres setempat, Minggu (22/11) (ANTARA/HO)

Ia menjelaskan, aksi pencurian tersebut diketahui korban saat hendak bangun dari tidurnya untuk menunaikan ibadah shalat subuh sekira pukul 05.30 WIB.

"Namun, seusai shalat, korban merasa aneh karena alarm handphone untuk membangunkan shalat subuh tidak berbunyi,"kata Eko Hartanto.

Merasa aneh, kata dia, lalu korban mencari handphone miliknya yang diletakkan di atas kasur, akan tetapi tidak ditemukan dan terkejut saat melihat kondisi jendela kamar tidur sudah dalam keadaan terbuka dan rusak.

"Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dewantara sekitar pukul 07.00 WIB. Setelah menerima laporan tersebut, petugas kepolisian langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap kedua tersangka,"katanya.

Dikatakan Eko, dalam melakukan aksinya, para tersangka memiliki tugas masing-masing yakni, IS berperan sebagai eksekutor dan DB sebagai pemantau situasi.

"Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka dalam perkara ini adalah melakukan perbuatan dengan cara bersama-sama,"katanya.

Setelah berhasil mencuri handphonenya milik korbannya, barang-barang tersebut disembunyikan oleh para tersangka selama tiga atau empat hari ke depannya dengan maksud dan tujuan supaya situasi benar-benar aman. Kemudian berniat menjual hasil curian tersebut.

"Hasil curian mereka disembunyikan di dalam semak belukar halaman belakang salah satu rumah kosong yang beralamat di Dusun Il Desa Tambon Tunong Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara,"katanya.

Adapun barang bukti yang disita, yakni dua unit handphone android merk Oppo A92 dan Oppo A3s serta satu batang besi stainless yang digunakan tersangka untuk mendongkrak jendela rumah korban. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.