ACEHSATU.COM | BANDA ACEH — Covid Aceh kini terus meningkat dari hari ke hari.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani (SAG) merilis prevalensi kasus Covid Aceh.
Data itu dirilis berdasarkan laporan Gugus Tugas Covid-19 kabupaten/kota, per tanggal 08 Agustus 2020, pukul 19.00 WIB.
Ia melaporkan jumlah kasus Covid Aceh secara akumulatif mencapai 547 orang, yakni sebanyak 378 orang dalam penanganan tim medis di rumah sakit rujukan, 148 orang sudah sembuh, dan 21 orang meninggal dunia.
Kasus baru Covid-19 yang dilaporkan pada hari ini sebanyak 2 orang, masing-masing 1 orang warga Kabupaten Nagan Raya dan 1 orang warga Kabupaten Aceh Tamiang. Sementara 1 orang dilaporkan meninggal dunia.
Satu orang yang meninggal dunia, sesuai laporan dari Koordinator Pelayanan Tim PIE Covid-19 RSUDZA, dr Novina Rahmawati, laki-laki umur 69 tahun warga Nagan Raya yang dirawat di RSUZA Banda Aceh sejak 23 Juli 2020. Almarhum meninggal di RICU-RSUZA, Sabtu (8/9/2020) sekira, pukul 3.30 WIB.
Sementara itu, lanjut SAG, jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) di seluruh Aceh hari ini bertambah 6 orang, yang secara akumulatif menjadi 2.369 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.333 orang sudah selesai masa pemantauan, dan sebanyak 36 orang masih dalam pemantauan Tim Gugus Tugas Covid-19.
Sedangkan jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP), sebanyak 151 kasus.
Dari jumlah tersebut, 9 pasien masih dalam penanganan tim medis dan 137 telah sehat dan 5 orang lainnya telah meninggal dunia.
Sementara itu, pelanggar Protokol Kesehatan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) terancam sanksi di Aceh.
Pemerintah Aceh telah membuat Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh tentang Peningkatan Penanganan Covid-19 di Aceh, yang isinya antara lain mengatur tentang sanksi bagi mereka yang abai pada pencegah virus corona.
LIHAT JUGA:
“Rancangan Pergub telah dipersiapkan, dan akan disosialisasikan pada Rapat Koordinasi Forkompimda dan bupati/walikota se-Aceh, Selasa (11/8/2020) mendatang,” ungkap Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani kepada awak media, Jumat (7/8/2020) malam.
Menurut Jubir yang biasa disapa SAG itu, sebelum ditetapkan dan dilembardaerahkan, Pergub Aceh yang memuat sanksi itu perlu dikoordinasi dengan Forkopimda dan bupati/walikota dari seluruh Aceh agar memiliki persepsi yang sama.
Pelanggar Protokol Kesehatan
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani (SAG). Foto Dok Humas Aceh
“Bila ada masukan dari masyarakat dan stakeholders lainnya juga akan dipertimbangkan,” ujarnya.
SAG menjelaskan, Rancangan Pergub Aceh tentang Peningkatan Penanganan Covid-19 tersebut, antara lain, mengatur tentang sanksi administrasi dan sanksi sosial.
Sanksi administrasi mulai berbentuk teguran lisan, teguran tertulis, hingga pencabutan izin usaha. Sementara bentuk sanksi sosial, seperti diwajibkan membaca Al-Quran.

“Berat-ringannya sanksi sangat tergantung pada tingkat pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan,” katanya.
Lebih lanjut SAG mengatakan, bahkan tidak tertutup kemungkinan pemberlakuan pembatasan sosial tertentu, seperti pemberlakuan jam malam, sebagaimanan pernah diterapkan sebelumnya.
Namun, sebelum keputusan pembatasan sosial tertentu itu diambil akan dikonsultasikan dan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Komite Penanganan Covid-19 Pusat.
Selain itu, di daerah akan dikoordinasikan dengan Forkopimda dan bupati/walikota, serta disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terkait dengan penerapan protokol kesehatan di segala sektor kehidupan masyarakat, jelas SAG.
Ia mengatakan, Pergub Aceh yang disertai dengan sanksi itu disusun berdasarkan Intruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Presiden mengintruksikan gubernur, bupati, dan wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan yang memuat kewajiban mematuhi protokol kesehatan, perlindungan kesehatan masyarakat, dan kewajiban mematuhi protokol kesehatan tersebut dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, urai SAG.
“Rencana menjatuhkan sanksi administrasi atau sanksi sosial ini mungkin tak disukai semua orang, namun Pemerintah Aceh harus melindungi masyarakat Aceh dari korban virus corona, yang ditularkan oleh mereka yang abai pada protokol kesehatan,” pungkas SAG. (*)