Coretan Dinding Anarko: Ajak Warga Marah dan Menjarah

Lima anak muda ditangkap polisi atas aksi vandalisme yang dilakukan di Tangerang Kota. Para pelaku membuat tulisan bernada provokatif di dinding-dinding pertokoan.

Coretan Dinding Anarko: Ajak Warga Marah dan Menjarah

ACEHSATU.COM | JAKARTA – Lima anak muda ditangkap polisi atas aksi vandalisme yang dilakukan di Tangerang Kota. Para pelaku membuat tulisan bernada provokatif di dinding-dinding pertokoan.

Polisi mengungkap beragam coretan di dinding tersebut dibuat para pelaku untuk membuat masyarakat resah dan mengajak membuat keonaran.

“Motif mereka melakukan vandalisme ini, mereka tidak puas dengan kebijakan-kebijakan pemerintah dan berupaya untuk memanfaatkan situasi yang saat ini masyarakat sedang resah,” kata Kapolda Metro Irjen Nana Sudjana saat rilis yang disiarkan secara live melalui Instagram Humas Polda Metro Jaya, Sabtu (11/4/2020).

“Mereka manfaatkan untuk lebih resah lagi, membuat masyarakat lebih resah dan membuat ajakan untuk membuat keonaran,” tambahnya.

Ada tiga tulisan yang dibuat para pelaku: ‘Kill The Rich’, ‘Sudah Krisis Saatnya Membakar’, dan ‘Mau Mati Konyol atau Melawan’. Polisi mengungkap kelima vandal tersebut berasal dari kelompok anarko.

“(Pelaku) dari kelompok anarko. Jadi mereka ditangkap mendasari aktivitas mereka atau kegiatan mereka untuk melakukan upaya vandalisme di wilayah Tangerang Kota dengan melakukan penyemprotan di beberapa lokasi tadi,” kata Irjen Nana.

Tiga pelaku ditangkap aparat Reskrim Polres Tangerang Kota bersama anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya di sebuah kafe di wilayah Kota Tangerang pada Jumat (10/4). Kemudian dua orang lagi ditangkap di Bekasi dan Tigaraksa, Tangerang.

Dari tangan mereka, disita barang bukti berupa cat semprot, stensil untuk membuat coretan dinding, hingga handphone. Selain di Jakarta, polisi mengidentifikasi keberadaan kelompok anarko ini di Bandung dan beberapa daerah lainnya.

Kelompok ini merencanakan aksi vandalisme secara massal pada pertengahan April nanti. Kelompok anarko disebut ingin membangkitkan keresahan masyarakat. Hingga masyarakat ikut berbuat onar dan akhirnya melakukan penjarahan.

“Dari hasil membuka handphone, mereka juga akan merencanakan aksi 18 April 2020 akan melakukan aksi vandalisme secara bersama-sama di beberapa kota besar di pulau besar yang tujuannya ada situasi keresahan dimanfaatkan mereka untuk mengajak masyarakat untuk melakukan keonaran dan ajakannya membakar, kemudian menjarah,” ujar Irjen Nana.

“Inilah kelompok ini, jadi mereka memang sudah merencanakan upaya tanggal 18 dan ini membahayakan. Dan kami mensyukuri kelompok ini bisa diungkap sehingga mereka tidak rencana tersebut bisa terungkap,” tambahnya.

Kelima pelaku vandalisme disangkakan Pasal 14 dan atau 16 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau 160 KUHP tentang keonaran dengan membuat berita bohong. Mereka terancam hukuman penjara 10 tahun. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.