Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkot Langsa Kembali Terapkan Jam Malam 

Sebelumnya Sempat dicabut oleh Gubernur Aceh tentang penerapan Jam Malam dalam wilayah Provinsi Aceh. Kini Pemerintah Kota Langsa kembali memberlakukan jam malam bagi warganya.

Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkot Langsa Kembali Terapkan Jam Malam 

ACEHSATU.COM | LANGSA – Sebelumnya Sempat dicabut oleh Gubernur Aceh tentang penerapan Jam Malam dalam wilayah Provinsi Aceh. Kini Pemerintah Kota Langsa kembali memberlakukan jam malam bagi warganya.

Langkah itu dilakukan oleh Pemerintahan Kota Langsa di wilayahnya yang mencakup 5 Kecamatan dan 66 Gampong guna untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

Pemerintah kota Langsa berlakukan jam malam kembali disebabkan masyarakat tidak mengindahkan Hibauan pemerintah terkait Sosial Distancing maupun Fisikal Distancing. Selain itu ditambah dengan apatisnya perilaku atau sikap sebahagian masyarakat terhadap wabah virus.

“Kita telah melakukan evaluasi dan sejumlah tahapan yang dilaksanakan terhadap upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19, namun masyarakatnya apatis, menganggap remeh, seakan-akan virus corona itu tidak ada” kata Kabag Humas dan Protokol Sekretariat Pemko Langsa M.Husin, S.Sos, MM, usai menghadiri Rapat Evaluasi Percepatan Pencegahan Covid-19. Jum’at (24/04/2020).

Berbagai upaya juga telah dilakukan Pemerintahan Kota seperti edukasi, sosialisasi himbauan. Namun hal tersebut sepertinya tidak bermakna dan sebahagian masyarakat masih mengabaikan protokoler kesehatan terutama terhadap pencegahan covid-19.

“Oleh karenanya, pemerintah mengambil sikap memberlakukan kembali penerapan jam malam, langkah ini berat memang, namun keselamatan warga dari penularan wabah covid-19, lebih utama” ujar M Husin.

Mengingat sekarang ini bulan Ramadhan,  pemerintah Kota Langsa memberlakukan penerapan jam malam mulai jam 22.00 WIB – 05.30 WIB serta tidak ada batas pemberlakuannya.

Selain itu beberapa alasan diberlakukan jam malam kembali adalah, hasil evaluasi dan monitoring terhadap tahapan-tahapan yang dilakukan oleh pemerintah kota tidak dipatuhi.

Kondisi saat ini, posisi pemerintah kota berada dilematis, jika langkah ini tidak dilakukan dikhawatirkan berdampak terhadap penyebaran virus lebih meluas ditengah masyarakat.

“Musuh yang kita hadapi tidak terlihat, kita dapat saja tertular virus covid-19 dan menularkannya pada orang lain, oleh karena itu langkah mencegah lebih baik dari pada mengobati” Ungkapnya.

Dengan dibatasinya jam malam, diharapkan masyarakat tidak melakukan aktivitas diluar rumah pada malam hari, setelah aktifitas ibadah shalat tarawih, diharapkan warga langsung pulang ke rumah masing-masingmasing-masing, ” Harap M Husin.

Lanjutnya, “Jam malam juga diberlakukan kepada pengelola warung kopi, rumah makan, cafe-cafe, pasar swalayan dan pedagang musiman. Penerapan jam malam mulai berlaku malam ini, selain itu kepada pembeli atau penjual makanan berbuka puasa (Takjil) dihimbau untuk menggunakan masker serta tetap jaga jarak, dan lapak usaha sejauh 1 Meter, ” Tutupnya. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.