CCTV di Lampu Lalu Lintas Rekam 45.721 Pelanggaran

Sejak dipasang CCTV Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) disejumlah titik lampu lalu lintas (traffic light) di Banda Aceh mulai Agustus hingga November 2021 terjadi 45.721 pelanggaran lalu lintas
Angkutan Umum Tidak Boleh Beroperasi
Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani. Antara Aceh/M Haris SA

ACEHSATU.COM [ BANDA ACEH – Sejak dipasang CCTV Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) disejumlah titik lampu lalu lintas (traffic light) di Banda Aceh mulai Agustus hingga November 2021 terjadi 45.721 pelanggaran lalu lintas

Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani SIK kepada acehsatu.com, Selasa (1610/2021) mengatakan, data pelanggaran yang terdeteksi kamera CCTV ETLE dari Agustus hingga  9 November  sebanyak 45.721 pelanggaran dengan rincian, pelanggaran yang menerobos lampu merah sebanyak 25.094 kali, tidak menggunakan helm  sebanyak 10.655 pelanggaran, dan tidak menggunkan safety belt sebanyak 9.972 kali

“Dari tiga pelanggaran tersebut yang menerobos lampu merah terbanyak melanggar disusul tidak menggunakan hlm dan safety belt,” ujar Kombes Dicky.

data pelanggaran lalu lintas terekam cctv. acehsatu.com/dok ditllantas polda aceh

Dicky juga menjelaskan dengan banyaknya warga yang terekam melakukan pelanggaran artinya masih banyak warga yang tidak taat dengan aturan berlalu lintas.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan tindakan berupa pemberian sanksi terhdap mereka yang melanggar.  “Kita akan melakukan penindakan tegas kepada warga yang melanggar,” ujar Dicky lagi. dan menambahkan, pelanggaran akan disidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani SIK berharap warga Aceh agar mematuhi rambu lalu lintas, guna mencegah terjadinya kecelakaan yang merugikan diri sendiri (*)