Cara Bank Syariah Aceh Palsukan Izin OJK, Bikin Gerah Manajemen Bank Aceh Syariah

Cara Bank Syariah Aceh berupaya melaukan penipuan tergolong unik. Selain berani memalsukan PT Surat Tanda Terdaftar Agen Penjamin, perusahaan itu juga menggunakan nama entitasnya yang mirip dengan bank milik Pemerintah Aceh.
Bank Aceh Syariah
Foto: Fintech dan Penyedia Jasa Keuangan yang Palsukan Izin OJK (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)

Cara Bank Syariah Aceh Palsukan Izin OJK, Bikin Gerah Manajemen Bank Aceh Syariah

ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Nama PT. Bank Syariah Aceh mencuat dalam aksi investasi ilegal yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Rilis OJK itu dikutip ACEHSATU.com, menyebutkan bahwa PT Bank Syariah Aceh adalah salah satu entitas yang melakukan pemalsuan Surat Tanda Terdaftar Agen Penjamin.

Berita tersebut lantas membuat manajemen PT. Bank Aceh Syariah (BAS) gerah. Pasalnya, nama entitas yang nyaris sama dikhawatirkan akan memunculkan persepsi negatif terhadap bank plat merah tersebut.

Cara Bank Syariah Aceh berupaya melaukan penipuan tergolong unik. Selain berani memalsukan PT Surat Tanda Terdaftar Agen Penjamin, perusahaan itu juga menggunakan nama entitasnya yang mirip dengan bank milik Pemerintah Aceh.

Sesuai dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penjaminan, maka entitas wajib menyertakan surat tersebut atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan.

Tidak hanya Bank Syariah Aceh, ada sedikitnya 13 perusahaan atau entitas keuangan yang menerbitkan dokumen palsu izin Otoritas Jasa Keuangan.

Direktur Hubungan Masyarakat Darmansyah menegaskan OJK tidak pernah menerbitkan izin pada 13 perusahaan yang dimaksud.

Bank Aceh Syariah
Foto: Fintech dan Penyedia Jasa Keuangan yang Palsukan Izin OJK (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)

"OJK mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati atas kebenaran informasi entitas yang mengaku telah memperoleh izin usaha atau terdaftar dari OJK," ujar Darmansyah dalam keterangannya, Kamis (1/4/2021).

Darmansyah mengatakan informasi lembaga jasa keuangan yang telah mendapatkan izin usaha atau terdaftar di OJK bisa dicek melakukan nomor telepon 157 yang merupakan layanan OJK-157.

Pengecekan bisa juga dilakukan melalui WhatsApp resmi dengan nomor telepon 081 157 157 157. Ataupun melalui email [email protected]

Sementara itu, Humas PT Bank Aceh Syariah (BAS), Riza Syahputra, menegaskan Bank Aceh Syariah bukan PT Bank Syariah Aceh (BSA).

Riza Syahputra menyampaikan klarifikasi ini agar masyarakat tak salah paham menanggapi pemberitaan sejumlah media online terkait 13 perusahaan yang memalsukan izin usaha atas nama OJK.

Salah satunya PT Bank Syariah Aceh (BSA).

Menurut Riza Syahputra, pemberitaan media massa terkait entitas PT Bank Syariah Aceh tersebut sebelumnya juga pernah mencuat tahun 2020. (*)