Camat Kutablang

Camat Kutablang Minta Keuchik Cegah Perambahan Paya Nie

Selain itu, Camat juga dengan tegas meminta agar masyarakat tidak menguasai dan atau memperjualbelikan lahan di dalam rawa karena kawasan tersebut milik negara dan dilindungi.

ACEHSATU.COM — Camat Kutablang, Salamuddin SPd mengimbau kepada para kepala desa di lingkar Paya Nie menginstruksikan kepada masyarakat agar tidak menggarap atau mengalihfungsikan kawasan Paya Nie menjadi lahan sawit.

Selain itu, Camat juga dengan tegas meminta agar masyarakat tidak menguasai dan atau memperjualbelikan lahan di dalam rawa karena kawasan tersebut milik negara dan dilindungi.

Surat imbauan Camat Kutablang ini turut ditembuskan kepada Pj Bupati Bireuen, Ketua DPRK Bireuen, Kajari Bireuen, Kapolsubsektor Kutablang, dan Danposramil Kutablang.

Dalam imbauannya, Camat mengatakan, status areal Paya Nie ini merupakan areal penggunaan lainnya (APL) yang saat ini sebagian besar telah dimanfaatkan oleh masyarakat untuk perkebunan kelapa sawit.

Padahal, dalam Qanun No 7 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dimana dalam pasal 27 disebutkan bahwa Paya Nie memiliki luas 304,19 hektare dan status hukum saat ini adalah sebagai kawasan yang memberi perlindungan terhadap kawasan bawahan.

“Artinya, Paya Nie adalah kawasan dengan fungsi lindung yang tidak boleh dialihfungsi pada peruntukan lain,” tegas Camat Salamuddin.

Surat Edaran Camat Kutablang
Surat Edaran Camat Kutablang melarang perambahan Paya Nie. Dok. Kantor Camat Kutablang

Sebelumnya diberitakan, Koalisi Selamatkan Lahan dan Hutan Aceh menyatakan sikap dan mengajak seluruh kepala desa di lingkar Paya Nie agar bertekad mencegah perluasan tanaman kelapa sawit di dalam areal rawa yang menjadi daerah serapan air.

Sawit dikenal salah satu tanaman yang dapat menyusut debit air di dalam rawa.

Juru Kampanye Koalisi Selamatkan Lahan dan Hutan Aceh, Rahmad Syukur dalam siaran pers yang diterima ACEHSATU, Sabtu (16/3/2024) mengatakan, temuan terbaru Aceh Wetland Foundation bahwa tanaman kelapa sawit terus dilakukan warga pemilik kebun yang berbatas dengan rawa.

Syukur menambahkan, titik rawa yang mulai kering ditanami tanaman sawit. Fakta itu terekam di Desa Buket Dalam dan Desa Tanjong Siron dan Paloh Raya, Kecamatan Kutablang. Bireuen.

Paya Nie
Pembukaan lahan baru di dalam kawasan rawa Paya Nie. Dok. AWF

Alat berat mengeruk lahan di dalam rawa dan ditumpuk untuk media tanam sawit. Jika hal ini terus terjadi, maka kawasan rawa yang menjadi cadangan air untuk pertanian bakal menyusut dan berpotensi mengering.

Syukur mendesak para pemangku kepentingan agar bertindak untuk menghindari dan mencegah meluasnya okupansi sawit di dalam areal rawa.

“Bupati Bireuen, harus mengeluarkan Perbup atas tata kelola rawa dan menetapkan tapal batas rawa dengan kebun masyarakat. Sehingga Paya Nie yang menjadi sumber kehidupan dan pertanian bagi masyarakat di Kabupaten Bireuen bisa terselamatkan,” kata Syukur.

Sawit ditanam di dalam kawasan rawa Paya Nie. Dok. AWF

Seperti diketahui, Paya Nie adalah kawasan serapan air yang merupakan suatu wilayah ekologi (ecoregion) dataran rendah yang terdapat di wilayah Kabupaten Bireuen.

Secara administrasi, areal Paya Nie ini merupakan bagian dari Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen yang luasnya 304,19 hektare. ***

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.