Buron 5 Tahun terpidana perusakan hutan di Nagan Raya akhirnya ditangkap Tim Tabur

Buron 5 Tahun Terpidana Perusakan Hutan di Nagan Raya Akhirnya Ditangkap Tim Tabur

ACEHSATU.COM | Nagan Raya – Buron 5 Tahun terpidana perusakan hutan di Nagan Raya akhirnya ditangkap Tim Tabur. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh berhasil menangkap seorang terpidana dalam perkara perusakan hutan di kabupaten itu. “Terpidana yang sudah kita tetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) … Read more

ACEHSATU.COM | Nagan Raya – Buron 5 Tahun terpidana perusakan hutan di Nagan Raya akhirnya ditangkap Tim Tabur.

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh berhasil menangkap seorang terpidana dalam perkara perusakan hutan di kabupaten itu.

“Terpidana yang sudah kita tetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) ini bernama Edi Saputra, warga Desa Ie Mirah, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya,

setelah kabur sejak tahun 2017 lalu” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Heru Duwi Atmojo SH MH, Rabu sore.

Heru menjelaskan penangkapan terhadap Edi Saputra dilakukan Tim Tabur Kejati Aceh dan Kejari Nagan Raya, saat terpidana pulang ke rumahnya di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Sebelumnya, terpidana Edi Saputra dinyatakan terbukti  bersalah dan melanggar Pasal  83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Kasi Intelijen Heru mengatakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor : 18/Pid. Sus/2017/PN. Mbo tanggal 13 Maret 2017 terdakwa Edi Saputra dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun, dan denda sebesar Rp 500 juta subsidiair 1 (satu) bulan penjara.

Paska putusan yang dijatuhi oleh majelis hakim, kata Heru, terpidana Edi Saputra telah dilakukan pemanggilan untuk menjalani eksekusi sesuai dengan putusan majelis hakim.

Namun sejak dilakukan pemanggilan pada tahun 2017 lalu terpidana kemudian diduga melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya.

Kemudian Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Nagan Raya kemudian mengetahui keberadaan terpidana Edi Saputra saat pelaku kembali ke rumahnya, di Dusun Ie Mirah, Desa Ujung Lamie, KecamatanDarul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Setelah dilakukan penangkapan, selanjutnya  terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya guna dilakukan proses administrasi.

“Terpidana sudah di bawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh guna melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Meulaboh yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh, Heru Duwi Atmojo.

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.