https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

Bupati Simeulue
Warga mengikuti vaksinasi di Mukim Batu Berlayar, Pulau Simeulue, Kabupaten Simeulue, Aceh, Minggu (5/9/2021). ANTARA/Ade Irwansah

ACEHSATU.COM | SIMEULUE – Bupati Simeulue menerbitkan larangan terhadap guru di kabupaten kepulauan itu mengajar bagi yang belum disuntik vaksin COVID-19.

Bupati Simeulue Erli Hasim di Simeulue, Senin, mengatakan larangan tersebut mulai diberlakukan 1 Desember mendatang.

“Selain guru, aturan tersebut juga melarang pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Simeulue yang belum divaksin masuk kantor,” kata Erli Hasim.

Bupati Simeulue
Warga mengikuti vaksinasi di Mukim Batu Berlayar, Pulau Simeulue, Kabupaten Simeulue, Aceh, Minggu (5/9/2021). ANTARA/Ade Irwansah

Erli Hasim juga mengintruksikan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak melayani masyarakat yang belum divaksin apabila mengurus seperti KTP, kartu keluarga atau KK, dan lainnya.

“Kami juga memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil membuka gerai vaksin beserta tenaga kesehatan untuk masyarakat yang belum divaksin COVID-19,” kata Erli Hasim.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Simeulue Dimas Etika Putra mengatakan sampai saat ini Kabupaten Simeulue berada di urutan ketiga capaian vaksinasi COVID-19 di Provinsi Aceh.

Dimas Etika Putra mengatakan target sasaran vaksinasi di Kabupaten Simeulue sebanyak 71.537 orang. Sedangkan yang sudah divaksin dosis pertama mencapai 39.364 orang atau 55 persen dan dosis kedua 18.964 atau 26,5 persen.

"Selain capaian vaksinasi tersebut, saat ini Simeulue menjadi satu-satunya kabupaten di Provinsi Aceh berada di zona hijau penularan dan penyebara COVID-19," pungkas Mas Etika Putra. (*)