ACEHSATU.COM – Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham melaporkan sebuah akun media sosial facebook berinisial TRI ke Mapolres setempat, pada Selasa (8/9/2020).
Pelaporan akun facebook tersebut karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik sang Bupati.
Belum diketahui materi yang jadi kebaratan orang nomor satu di Nagan Raya ini.
Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK dikutip Antara Kamis sore membenarkan pelaporan tersebut.
“Benar, Bapak HM Jamin Idham melalui kuasa hukumnya sudah melaporkan akun facebook berinisial TRI. Kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan,” kata Risno.
Menurutnya, pelaporan tersebut karena pemilik akun facebook berinisial TRI diduga telah melakukan ujaran pencemaran nama baik terhadap Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham di sosial media.
Dikabarkan, postingan di akun Facebook milik TRI dijadikan bukti pelaporan oleh Bupati Nagan Raya, HM. Jamin Idham, SE sesuai dengan laporan Polisi Nomor: LP-B/50/IX/RES.7.4/2020, tanggal 08 September 2020. (*)