Bupati Bantah Ada Penutupan Masjid di Aceh Barat

Bupati Aceh Barat H Ramli MS menegaskan pemerintah daerah bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Aceh Barat tidak pernah menutup aktivitas ibadah di setiap masjid di daerah itu.
bupati aceh barat h ramli
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja memasang spanduk di depan pagar Mushalla Jabir Al Ka'biy Meulaboh, yang menegaskan larangan shalat Jumat di mushalla setempat karena berstatus bukan sebagai masjid, Jumat (11/2/2022). (ANTARA/HO. Dok Satpol PP WH Aceh Barat)

ACEHSATU.COM | MEULABOH  – Bupati Aceh Barat H Ramli MS menegaskan pemerintah daerah bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Aceh Barat tidak pernah menutup aktivitas ibadah di setiap masjid di daerah itu.

“Tidak ada penutupan masjid di Aceh Barat, yang ada hanya larangan shalat Jumat di rumah ibadah yang statusnya bukan masjid, tetapi musala,” kata Ramli MS di Aceh Barat, Jumat.

Seperti diketahui, petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan tokoh agama di Aceh Barat pada Jumat siang, memasang spanduk terkait penghentian larangan shalat Jumat di Mushala Jabir Al Ka’biy Meulaboh.

Pemasangan spanduk tersebut sesuai keputusan Forkompimda Aceh Barat dituangkan dalam Surat Bupati Aceh Barat Nomor: 300/75/2022 tanggal 28 Januari 2022 yang ditandatangani Bupati Aceh Barat H Ramli MS.

Ramli MS mengatakan larangan ibadah shalat Jumat di mushala berlokasi di ruas Jalan Sentosa, Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, karena mushala tersebut tidak terdaftar sebagai masjid di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat.

bupati aceh barat h ramli
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja memasang spanduk di depan pagar Mushalla Jabir Al Ka’biy Meulaboh, yang menegaskan larangan shalat Jumat di mushalla setempat karena berstatus bukan sebagai masjid, Jumat (11/2/2022). (ANTARA/HO. Dok Satpol PP WH Aceh Barat)

Musaala Jabir Al Ka’biy juga tidak terdaftar sebagai masjid, di aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama Republik Indonesia.

“Karena statusnya masih musala, sesuai aturan yang ada dari pemerintah, kan tidak boleh ada shalat Jumatnya. Tapi kalau shalat fardhu lima waktu tetap berjalan seperti biasa, tidak ada yang melarang,” kata Ramli MS.

Bupati Ramli MS juga meminta agar tidak ada pihak yang memanfaatkan persoalan larangan shalat Jumat di Mushalla Jabir Al Ka’biy Meulaboh, karena keputusan tersebut merupakan keputusan bersama dari Forkompimda dan ulama.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melarang pengajian ajaran Wahabi Salafi (Salifus Salih) yang selama ini dipusatkan di Mushala Jabir Al-Ka’biy Meulaboh di Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan.

“Aktivitas ini kita larang karena adanya keresahan dari kalangan ulama termasuk rekomendasi dari ulama dari wilayah pantai barat selatan Aceh,” kata Bupati Aceh Barat H Ramli MS.

Ia menjelaskan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga melarang penyebaran ajaran Wahabi Salafi (Salifus Salih) di seluruh Kabupaten Aceh Barat.

Pelarangan ajaran tersebut di Aceh Barat, selain mendapatkan penolakan dari kalangan ulama dari Kabupaten Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Kota Subulussalam, dan Aceh Singkil, juga mendapatkan penolakan dari masyarakat Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat sesuai surat tanggal 5 Maret 2021. (*)