Bupati : Alokasi BLT Dana Kampung Wajib, Walau 14 Kriteria Miskin Sulit Dipenuhi

Bupati : Alokasi BLT Dana Kampung Wajib, Walau 14 Kriteria Miskin Sulit Dipenuhi

ACEHSATU.COM [ ACEH TAMIANG –  Bupati Aceh Tamiang menegaskan, alokasi anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di APBKampung wajib dilaksanakan sesuai dengan Permendes nomor 6  tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa.

Dijelaskan Bupati, BLT ini diperuntukkan untuk orang miskin diluar penerima PKH dan warga penerima bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang memenuhi sembilan kriteria dari 14 kriteria

Sedangkan alokasi anggaran kebutuhan kampung untuk program BLT ini bervariasi, untuk kampung yang anggaran APBKampungnya Rp 800 juta, alokasi BLTnya sebesar 25 persen. Sedangkan  kampung yang APBKampungnya  Rp 800 juta – Rp 1,2  miliar, maka alokasi uang BLTnya sebesar 30 persen, dan 35 persen untuk desa yang APBKampungnya diatas Rp 1,2 miliar.

Setiap keluarga penerima BLT mendapat bantuan Rp 600.000 perbulan terhitung April 2020, sedangkan  penyaluran BLT ini dilaksanakan pemerintah kampong  dengan metode nontunai  setiap bulan.

Mengenai 14 kriteria tersebut, diakui Bupati sulit dipenuhi di Aceh Tamiang karena jarang ada rumah di tempat kita berdinding tepas, lantai tanah dan beratap rumbia walaupun demikian anggaran BLT tetap wajib di alokasikan dalam APBKampong tahun 2020.

Ini dia  14 kriteria  warga Miskin Layak menerima bantuan BLT Rp 600 ribu perbulan :

  1. Luas lantai < 8m2/orang
  2. Lantai tanah / bambu / kayu murah
  3. Dinding bambu / rumbia/kayu murah / tembok tanpa plester
  4. Buang air besar tanpa fasilitas/bersama orang lain
  5. Penerangan tanpa listrik
  6. Air minum dari sumur / mata air tidak terlindung / sungai / air hujan
  7. Bahan bakar kayu bakar / arang / minyak tanah
  8. Konsumsi daging / susu / ayam hanya 1 kali / minggu
  9. Satu stel pakaian setahun
  10. Makan 1-2 kali / hari
  11. Tidak sanggup berobat ke puskesmas/poliklinik
  12. Sumber penghasilan KK petani berlahan < 500m2, buruh tani, buruh nelayan,buruh bangunan, buruh perkebunan, pekerjaan lain berupah < Rp 600 ribu/bulan
  13. Pendidikan KK Tidak sekolah/tidak tamat SD / tamat SD
  14. Tidak memiliki tabungan/barang mudah dijual minimal Rp 500 ribu