ACEHSATU.COM [ ACEH BARAT – Bupati Aceh Barat mengaku kecewa berat terhadap pengusaha penginapan yang melanggar syaraiat islam karena masih melayani tamu tanpa ikatan nikah menginap satu kamar.
Menurut Ramli, tindakan pemilik dan pekerja losmen yang memperbolehkan tamu tanpa ikatan pernikahan menginap dalam satu kamar, merupakan tindakan yang tidak dapat ditolerir dan tidak dapat dimaafkan.
“Saya sangat kecewa dengan persoalan ini, losmen yang melanggar ini harus ditutup total,” kata Bupati Aceh Barat H Ramli MS kepada wartawan, Senin (24/01/2021) usai menemui tiga pelanggar syariat Islam di Kantor Dinas Satpol PP WH Aceh Barat.
Tindakan pemilik dan pekerja losmen, Lanjuut Bupati, yang masih memperbolehkan tamu tanpa ikatan pernikahan menginap dalam satu kamar, melanggar syariat Islam, tindakan tersebut juga melanggar aturan hukum yang sudah lama berlaku di Aceh.
Perintah Tutup Losmen
Bupati Ramli juga memerintahkan instansi terkait agar menutup secara permanen losmen atau penginapan di Aceh Barat, yang kedapatan melayani pengunjung tanpa ikatan pernikahan menginap dalam satu kamar.
Baca : Warga Grebek Kamar Losmen di Meulaboh, Hasrat Pasangan Mesum Baru Kenal Ini Berakhir di Tangan WH
Khusus terhadap terduga pelanggar syariat Islam yang masih diperiksa oleh penyidik di Kantor Dinas Satpol PP WH Aceh Barat, ia berharap para pelaku agar diperiksa secara intensif dan harus dilakukan tes urine guna memastikan langkah hukum selanjutnya.
Ramli juga mengimbau kepada warga khususnya para orang tua, agar menjaga dan mengontrol anak- anak mereka jika berada di luar rumah agar tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, termasuk aturan penerapan syariat Islam yang sudah berlaku lama di Aceh.
“Sekarang kan jaman canggih, ada telepon selular. Kalau anak belum pulang ke rumah pada malam hari, kan bisa ditelepon, bisa ditanya kemana pergi sampai belum pulang,” ujar Ramli lagi seperti dilansir aceh.antaranews.com.
Digrebek Dalam Kamar Losmen
Sebelumnya, sepasang ‘kekasih’ baru kenal digrebek warga karena berduaan di dalam kamar sebuah losmen di Meulaboh, Aceh Barat pada Minggu (22/1/2022) dinihari. Hasrat keduanya pun buyar seketika.

Saat penggrebekan, keduanya nyaris diamuk warga. Beruntung petugas Wilayatul Hisbah (WH) cepat mengamankan pasangan yang mengaku baru saling mengenal itu.
Pasangan tanpa ikatan pernikahan, laki-laki berinisial TS dan perempuan berinisial TN, digerebek saat berduaan di sebuah kamar losmen berlokasi di ruas Jalan Sultan Iskandar Muda, Desa Kuta Padang, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, sekira pukul 01.00 WIB.
Baca: Ternyata Pelaku Perkosa Santri Berstatus Kepala Baitul Mal Sekaligus Pimpinan Dayah di Aceh Tenggara
“Pasangan ini kita amankan setelah dilaporkan oleh warga dan keduanya nyaris diamuk massa,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat, Dodi Bima Saputra, dikutip dari ANTARA, Minggu siang.
Baru kenal
TN merupakan warga Kecamatan Samatiga, Aceh Barat. Sedangkan laki-laki berinisial TS, adalah warga Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat.
Sebelum memutuskan berduaan di kamar losmen, keduanya disebutkan baru saling mengenal satu sama lain. Hal ini berdasarkan pengakuan keduanya kepada petugas WH.
Baca juga: Empat Anak Muda Tanggung Ditangkap Di Kawasan Waduk Krueng Neng Banda Aceh
Meski begitu, keduanya diketahui memutuskan bertemu dan berduaan di sebuah kamar losmen. Entah apa yang direncanakan keduanya berduaan hingga dinihari.
Namun nahas, TN dan TS justru digrebek warga, yang kemudian diserahkan kepada petugas untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Selain pasangan mesum, petugas juga turut mengamankan seorang laki-laki berinisial SF, petugas resepsionis losmen.
“Kami masih meminta keterangan kepada kedua pelaku dan seorang resepsionis losmen, untuk memastikan langkah hukum selanjutnya,” kata Dodi Bima Saputra menjelaskan.
Baca juga: Soal Laporan Warga Aceh Dijarah Banpol, Kapolres Langkat Akhirnya Buka Suara
Busana masih lengkap
Saat digerebek warga, TN dan pasangannya TS dalam keadaan memakai busana dan tidak ditemukan melakukan perbuatan yang terlarang.
“Keduanya masih pakai baju saat digerebek di dalam sebuah kamar losmen,” kata Dodi.
Dalam kasus ini, pihak wH juga mengamankan barang bukti masing-masing berupa dua unit telepon selular dan dua unit sepeda motor milik para pelaku. (*)