Buni Yani Bebas dari LP Gunungsindur, Kuasa Hukum: Sang Pembangkit Ghirah Ummat

Terpidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani resmi bebas usai menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunungsindur, Bogor.

ACEHSATU.COM – Terpidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani resmi bebas usai menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunungsindur, Bogor.

Kuasa hukum Buni Yani, Irfan Iskandar mengatakan Buni Yani keluar dari Lapas, Kamis (3/1) sekitar pukul 12.00 WIB.

“Kami menyambut bebasnya Buni Yani, sang pembangkit Ghirah Ummat,” kata Irfan Iskandar kepada CNNIndonesia.com.

Buni Yani disambut keluarga, kuasa hukum, kerabat serta simpatisannya.

Irfan mengatakan, Buni Yani telah menjalani hukuman sekitar 11 bulan penjara.

“Ada remisi,” kata Irfan.

Buni Yani dieksekusi ke Lapas Gunungsindur sejak Februari 2019 usai permohonan Kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasi tersebut hukuman Buni sama dengan hukuman di pengadilan tingkat pertama yakni satu tahun enam bulan penjara.

Kasus Buni Yani tercatat dengan nomor register 1712 K/PID.SUS/2018 dan nomor Perkara Pengadilan tingkat satu 674/Pid.Sus/2017/PN.Bdg.

Pada 14 November 2017, Buni Yani divonis satu tahun enam bulan penjara dalam perkara penyebaran ujaran kebencian benuansa suku, agama, ras dan antargolongan oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Ia terbukti melanggar pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Buni Yani dengan penjara dua tahun dan Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Buni Yani dinilai menyebarkan ujaran kebencian dengan menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat bernuansa SARA melalui postingannya di Facebook. Ia mengunggah video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan menghilangkan kata ‘pakai’ dalam transkripannya.

Setelahnya, Buni Yani mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menolak permohonan banding Buni Yani dalam kasus UU ITE per 4 April 2018. Jaksa dan Buni Yani pun menempuh jalur kasasi.

Irfan mengatakan, usai bebas, Buni Yani rencananya akan kembali menggeluti dunia pendidikan.

“Menurut beliau buka pendidikan pesantren hafal Qur’an,” kata Irfan. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.