ACEHSATU.COM | SIMEULUE – Seorang warga negara (WN) Prancis, Rodolphe Antoine Paul Deturmeny, ditangkap polisi karena kerap membuat keributan di Pulau Simeulue, Aceh. Antoine diduga mengalami gangguan jiwa hingga membuat resah warga sekitar.
“Yang bersangkutan diamankan karena diduga mengalami gangguan jiwa dan meresahkan warga di Desa Maudil, Kecamatan Teupah Barat, Simeulue,” kata Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).
BACA: Gempa Dengan Kekuatan 5,2 Skala Richter Guncang Simeulue
Jatmiko mengatakan, Antoine diamankan warga serta polisi pada Minggu (12/3) malam. Antoine disebut kerap membuat onar dan mengganggu warga sebelum ditangkap warga.
Polisi menduga Antoine mengalami gangguan jiwa sehingga dibawa ke Puskesmas setempat. Namun setelah dilakukan koordinasi dengan Bakesbangpol Kabupaten Simeulue dan petugas imigrasi Meulaboh, Antoine akhirnya dirujuk ke rumah sakit umum Simeulue untuk mendapatkan perawatan.
“Tindakan yang diambil anggota merupakan bentuk pelayanan Polri yang langsung bisa dirasakan oleh masyarakat untuk mewujudkan keamanan dan kenyamanan masyarakat,” jelasnya.
Antoine diketahui baru seminggu berada di Simeulue sebagai turis, namun sebelumnya sempat tinggal cukup lama di sana dan pulang ke negaranya saat pandemi COVID-19.
“Dia diamankan karena memegang besi di jalan sambil buka baju dan teriak sehingga membuat warga takut,” tambah Jatmiko. (*)