Bujuk Rayu Naufal yang Cabuli Siswi SMA dan 9 Anak di Bawah Umur, Salah Satunya Disetubuhi 15 Kali

Terbongkarnya kasus tersebut berawal dari cerita korban pada orang tuanya. Setelah itu, korban dan orang tuanya melapor ke polisi.


ACEHSATU.COM | KEDIRI
– Kelakuan bejat Bima Naufal berakhir di balik jeruji besi. Dia ditangkap atas laporan tindakan pencabulan anak di bawah umur, yang diakuinya dilakukan terhadap 10 orang korban hanya bermodalkan bujuk rayu.

Dilansir dari detikcom, seorang pria di Kota Kediri ditangkap saat bersantai di teras rumahnya. Ia dilaporkan telah melakukan persetubuhan terhadap seorang siswi SMA.

Pria ini bernama Bima Naufal (19), warga Desa Kedawung, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Ia ditangkap pada Rabu (3/6) malam. ditangkap polisi di rumahnya.

Terbongkarnya kasus tersebut berawal dari cerita korban pada orang tuanya. Setelah itu, korban dan orang tuanya melapor ke polisi.

Menurut Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi, usai menerima laporan, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Kepada petugas, pelaku mengaku sudah mencabuli 10 perempuan di bawah umur dengan modus bujuk rayu.

“Setelah mendapatkan laporan, Tim Reskrim langsung bergerak dan menangkap pelaku di rumahnya. Ironisnya berdasar pengakuan pelaku, ia telah 10 kali melakukan perbuatan cabul terhadap korbannya dan masing-masing merupakan anak di bawah umur, usia SMA,” ucap AKP Kamsudi, Kamis (4/6/2020).

Menurut Kamsudi, modus pelaku terbilang umum. Yakni bermodal rayuan dan memacari korban. Setelah korban percaya, ia melancarkan aksi bejatnya.

Bahkan, salah seorang korban sudah 15 kali disetubuhi oleh pelaku. Persetubuhan dilakukan di sejumlah tempat.

“Korban lainnya ini disetubuhi pada 2019 sampai 2020 dan terjadi sebanyak 15 kali. Persetubuhan dilakukan di rumah kosong sebanyak 3 kali. Di rumah pelaku 2 kali, di rumah korban 1 kali, di kebun 1 kali, di kos 4 kali, bahkan di toko tempat korban bekerja sebanyak 1 kali,” lanjut Kamsudi.

Saat ini, pelaku masih berada di ruang tahanan Mapolresta Kediri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menduga masih ada korban lainnya. Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.