https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

dewan pengupahan provinsi aceh
Ilustrasi. Dok/Pixabay

ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Pemeirntah Aceh menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Aceh 2023 naik 7,8 persen atau sebesar Rp. 247.206. Setelah ada kenaikan, upah Tanah Rencong menjadi Rp. 3.413.666.

“Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1539/2022 tanggal 24 November 2022 tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2023 dan dinyatakan berlaku pada 1 Januari 2023,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA kepada wartawan, Senin (28/11/2022).

Muhammad menjelaskan, penetapan upah itu dilakukan setelah Dewan Pengupahan Provinsi Aceh menggelar rapat pleno dipimpin Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Aceh, Akmil Husen yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh. Dewan Pengupahan terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, akademisi dan pakar ketenagakerjaan.

BACA: Termasuk Aceh, Ini 18 Provinsi Sepakat Tak Naikkan Upah Minimum Tahun Depan

Penetapan upah itu mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2022 tentang tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Dalam aturan itu disebutkan penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Menurutnya, kenaikan upah tersebut merupakan salah satu bentuk ikhtiar pemerintah dalam mewujudkan hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

“Kebijakan ini tentu mempertimbangkan aspirasi yang berkembang terutama dalam menjaga daya beli masyarakat, sehingga perlu dilakukan penyesuaian upah minimum dengan tetap memperhatikan keberlangsungan bekerja dan usaha. Demikian juga tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tentu penyesuaian UMP 2023 juga mempertimbangkan produktifitas dan tingkat perluasan kesempatan Kerja di Aceh,” jelas Muhammad.

Menurut Muhammad, UMP tersebut merupakan upah bulanan terendah yang ditetapkan gubernur sebagai jaring pengaman. Upah itu berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan bersangkutan.

BACA: Dua Pekerja PT Nafasinfo Aceh Singkil Dipolisikan Karena Menuntut Kenaikan Upah

Untuk pekerja di atas satu tahun, kata Muhammad, harus mendapatkan upah di atas UMP dan disusun berdasarkan struktur dan skala upah. Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP dilarang mengurangi gaji pekerja setelah ada keputusan tersebut.

“Kita mengharapkan agar setiap perusahaan yang ada di provinsi Aceh mengikuti regulasi tentang upah minimum tersebut dan penerapan UMP di perusahaan akan diawasi dan dipantau oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan. Perusahaan yang membayar upah di bawah UMP akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Muhammad. (*)