taman nasional gunung leuser

BREAKING NEWS: Seekor Orangutan  Sumatera Ditemukan Mati di Kawasan Taman Nasional Gunung Leuser

ACEHSATU.COM | GAYO LUES – Seekor Orangutan Sumatera (Pongo Abelil) berjenis kelamin jantan ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), di Desa Puteri Betung, Kecamatan Puteri Betung, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh pada Sabtu, 23 Juli 2022, sekitar pukul 12.45 WIB. Jasad Orangutan itu ditemukan Tim Patroli Seksi Pengelolaan Taman … Read more

ACEHSATU.COM | GAYO LUES – Seekor Orangutan Sumatera (Pongo Abelil) berjenis kelamin jantan ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), di Desa Puteri Betung, Kecamatan Puteri Betung, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh pada Sabtu, 23 Juli 2022, sekitar pukul 12.45 WIB.

Jasad Orangutan itu ditemukan Tim Patroli Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah  Ill  Blangkejeren, Bidang Pengelolaan Taman Nasional (BPTN) Wilayah II Kutacane, Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser.

Plt Kepala BPTN II Kutacane, Agung Widodo SH MH kepada ACEHSATU.com, Kamis (28/7/2022), mengatakan, pada tubuh Orangutan berjenis kelamin jantan tersebut ditemukan 8 bekas Iuka yaitu 5 di bahu kanan dan 3 di bahu kiri. 

Dikatakan, tim melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menemukan serpihan rarmbut Orangutan pada jarak sekitar 300 meter dari lokasi temuan jasad Orangutan. 

Lokasi temuan rambut Orangutan ini berada pada koordinat 3°48’30,6″N 97°32’3,9″E yang masuk dalam area Kelompok Tani Hutan Konservasi (KTHK) Aih Gumpang.

Seekor Orangutan Sumatera (Pongo Abelil) jantan ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), di Desa Puteri Betung, Kecamatan Puteri Betung, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, pada Sabtu, 23 Juli 2022, sekitar pukul 12.45 WIB. Foto BBTNGL

Tim memutuskan membawa jasad Orangutan tersebut ke desa dan berkoordinasi dengan Kepala Desa Puteri Betung.

Kemudian pukul 15.26 WIB, tim kembali ke lokasi kejadian untuk mendapatkan data pendukung. 

Lokasi tempat kejadian merupakan habitat Orangutan dimana terdapat berbagai pohon pakan dan sarang Orangutan.

Agung Widodo menambahkan, untuk mengetahui kondisi jasad dan penyebab kematian Orangutan yang diperkirakan beratnya 45-50 kg tersebut, maka pada Minggu, 24 Juli 2022 dilakukan pemeriksaan di Kantor Resor Jamur Gele, SPTN Ill Blangkejeren.

“Proses nekropsi dilakukan Drh. lkhwan Amir  (YOSL-OIC) dan Drh.Zulhimi (YOSL-OIC) disaksikan petugas BBTN Gunung Leuser,” kata Agung Widodo. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat beberapa Iuka dalam pada bagian tubuh Orangutan diantaranya pada bahu ventral dextra (kanan), bahu dorsal dextra, lengan sinister, bahu ventral sinister  (kiri), telapak kaki, jari tangan, paha serta fraktur bagian tangan os radius ulna sinister yang kuat dugaan akibat pukulan benda keras.

Dari bekas Iuka tersebut, penyebab kematian diduga akibat traumatic gigitan hewan bertaring (anjing) sehingga menyebabkan pendarahan dan infeksi.

Menindaklanjuti kejadian ini, BBTN Gunung Leuser membuat laporan kejadian dan hasil penyelidikan untuk diteruskan kepada Balai Gakkum Wilayah Sumatera.

Selain itu, memperhatikan beberapa pelanggaran di lokasi kerja sama dan kemitraan konservasi BBTN  Gunung Leuser juga akan segera menggelar evaluasi terhadap KTHK yang terlibat program kemitraan konservasi lingkup Taman Nasional Gunung Leuser.

gunung Leuser
Seekor Orangutan Sumatera (Pongo Abelil) jantan ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), di Desa Puteri Betung, Kecamatan Puteri Betung, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, pada Sabtu, 23 Juli 2022, sekitar pukul 12.45 WIB. Foto BBTNGL

Seperti diketahui, Orangutan Sumatera merupakan salah satu satwa kebanggaan Indonesia yang masuk dalam daftar satwa yang dilindungi sebagaimana Peraturan Menteri LHK Nomor  P.106/Menlhk/Setjen/KUM.112/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Sejen/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya meyebutkan pada Pasal 21  ayat 2 huruf a, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.