ACEHSATU.COM | BIREUEN – Bupati Bireuen mengeluarkan edaran resmi terkait larangan permainan judi game online yang akhir-akhir ini semakin marak di Bireuen.
Selain itu, juga diatur pemanfaatan jaringan internet atau WiFi diberbagai tempat usaha.
Hal itu diantaranya dikatakan oleh Bupati Bireuen Dr H Muzakkar A Gani SH MSi didampinggi Kadis Syariat Islam, Anwar SAg MAP usai menandatangani edaran, kepada wartawan, Rabu (03/02/2021) pagi.
Dijelaskan dampak dari judi online yang semakin marak di Bireuen, menyebabkan terganggunya pelaksanaan nilai-nilai syariat islam dan hilangnya budaya hidup masyarakat bernuasa Islami.
Sehingga perlu mendapat perhatian serius dari semua pihak untuk menindaklanjuti fatwa MPU Aceh Nomor 3 Tahun 2019, tentang hukum game PUBG (Player Unknown’s Battle Grounds) dan sejenisnya menurut fiqih islam dinyatakan hukumnya "HARAM".

Dalam hal ini Bupati Muzakkar berharap semua unit kerja di lingkungan Pemkab Bireuen dan berbagai jenjang tingkatan untuk segera mengantisipasi maraknya game online di Bireuen.
Dalam surat edaran tersebut disampaikan, sehubungan maraknya penyalahgunaan layanan wifi di tempat umum dalam Kabupaten Bireuen digunakan untuk permainan judi game online. Telah menyebabkan terganggunya pelaksanaan nilai-nilai syariat islam dan hilangnya budaya hidup masyarakat yang bernuasa Islami.
Hal ini perlu mendapat perhatian serius dari semua pihak untuk menindaklanjuti fatwa MPU Aceh Nomor 3 Tahun 2019, tentang hukum game PUBG (Player Unknown’s Battle Grounds) dan sejenisnya menurut fiqih islam hukumnya "HARAM".
Untuk itu diharapkan kepada pimpinan unit kerja pemerintahan menurut jenjang dan tingkatan agar mengambil langkah-langkah untuk mengantisipasi maraknya permainan judi game online di Kabupaten Bireuen, antara lain.
Kepada seluruh pimpinan unit kerja dan atau perusahaan untuk mengawasi dan memantau pegawai/karyawannya agar tidak melakukan permainan judi game online dilingkungan kerja masing-masing.
Kemudian penyedia layanan wifi ditempat umum seperti restoran, cafe atau warung kopi, hotel, kios, kantin, perpustakaan dan tempat umum lainnya agar melarang pelanggannya menggunakan layanan wifi untuk permainan judi game online.
Pemilik usaha yang menyediakan layanan wifi agar menghentikan layanan menjelang masuk waktu shalat magrib dan shalatJumat serta wajib membuat seruan/himbauan secara tertulis dan menempelkan pada tempat strategis dalam area akses layanan wifi misalnya "Dilarang menggunakan wifi untuk permainan judi game online hukumnya haram menurut ajaran islam,".
Juga bagi seluruh unit kerja pemerintah/swasta dan atau unit usaha swasta agar berikhtiar menciptakan nuansa syariat islam yang mendukung pelaksanaan “Bireuen Sebagai Kota Santri” pada unit kerja/usahanya masing-masing, baik dalam pelayanan publik maupun dalam penataan ruang/lingkungan kerja.
Kepada Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, para Camat, Imum Mukim, Keuchik serta aparat keamanan lainnya secara proaktif mengawasi dan melakukan penindakan secara persuasif secara bersama-sama terhadap penyedia layanan wifi.
Dan melakukan tindakan terhadap pelanggan yang mengizinkan dan atau melakukan permainan judi game online dalam wilayah kerjanya masing-masing sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan adat istiadat setempat.
Terakhir, kepada organisasi masyarakat dan para orang tua dihimbau agar terus membimbing generasi muda untuk dapat menggunakan layanan internet dan media sosial secara bijak sesuai kaidah Syariat Islam tidak terjerat Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Jo UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tembusan disampaikan kepada Gubernur Aceh di Banda Aceh, Ketua DPRK Bireuen, Kapolres Bireuen, Komandan Kodim 0111 Bireuen, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Ketua Pengadilan Negeri Bireuen, Ketua MPU Bireuen, Ketua Mahkamah Syar’iyah Bireuen, Kepala Kantor Kementerian Agama Bireuen. (*)