ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mustaqim Aceh, kini membuka kesempatan kepada masyarakat yang memiliki kompetensi untuk mengisi kekosongan jabatan utama di lembaga perbankan tersebut.
Kali ini lowongan terbuka untuk mengisi jabatan direksi.
Ada tiga posisi yang dibuka untuk seleksi, yakni Direktur Utama (Dirut), Direktur Operasional (DO) dan Direktur Kepatuhan (DK). Rekrutmen ini dimulai terhitung sejak hari ini, Selasa (08/03/2022) sampai dengan 16 Maret 2022.
“Kami mengundang kalangan profesional yang berkompeten untuk menempati posisi Direksi BPRS Mustaqim, pendaftaran dapat dilakukan setiap jam kerja pada pukul 08.30 sampai 16.30 wib sesuai tanggal yang ditentukan, ” kata Makmur, SH MHum, Ketua Panitia Seleksi, Senin malam (7/3/2022).
Pendaftaran dilakukan secara offline dan online. Jika mendaftar secara offline peserta dapat mendatangi langsung Sekretariat Panitia Seleksi Calon Anggota Direksi PT. BPRS Mustaqim Aceh (Perseroda), dengan alamat Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Aceh, Jalan T. Nyak Arief No. 219, Banda Aceh. Jika mendaftar online, maka dapat mengirim surat permohonan melalui email: panselbprsmustaqim@gmail.com.
Masing-masing pelamar atau calon direksi nantinya akan melewati empat tahapan seleksi. Yakni, seleksi administrasi 14- 17 Maret 2022, ujian tulis 21 Maret 2022, asesmen kompetensi 23 Maret 2022 dan uji kelayakan dan kepatutan melalui wawancara pada 28 Maret 2022.
Ada sejumlah persyaratan dan kualifikasi bagi calon direksi yang mengajukan surat lamaran.
Yakni, melampirkan fotokopi KTP, berusia maksimal 55 tahun pada saat dikeluarkannya pengumuman dengan melampirkan akta kelahiran yang dilegalisir oleh lembaga berwenang, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Melampirkan pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang biru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar, melampirkan fotokopi ijazah minimal S-1 dan transkrip nilai yang dilegalisir dan melampirkan daftar riwayat hidup (CV).
Selain itu, pelamar juga harus melampirkan surat bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah atau BNN, surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dari lembaga terkait, memiliki keahlian dan pengalaman kerja di bidang perbankan dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK), Surat Keterangan, sertifikat dan lain-lain serta surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu (bermaterai cukup).
“Untuk pelamar posisi Direktur Utama dan Direktur Operasional harus memenuhi persyaratan kompetensi yaitu memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun sebagai pejabat di bidang pendanaan dan/atau pembiayaan di perbankan dibuktikan dengan SK Jabatan atau Surat Keterangan/Rekomendasi dari Instansi tempat bekerja sebelumnya,” kata Makmur.
Sementara, untuk pelamar posisi Direktur Kepatuhan, minimal 2 (dua) tahun pernah bertugas sebagai pejabat di bidang risiko perbankan dan memiliki kompetensi manajemen risiko yang dibuktikan dengan sertifikat manajemen risiko.
Kemudian, pelamar harus membuat dan menyajikan proposal/makalah mengenai visi dan misi pengembangan bank serta Rencana Bisnis maksimum 10 (sepuluh) lembar dan PowerPoint untuk dipresentasikan sebanyak-banyaknya 5 (lima) slide untuk posisi DU dan DO.
Sementara pada posisi DK, pelamar harus membuat dan menyajikan proposal/makalah mengenai visi dan misi pengendalian risiko bank maksimum 10 (sepuluh) lembar dan PowerPoint untuk dipresentasikan sebanyak-banyaknya 5 (lima) slide.
Lalu, pelamar harus melampirkan sejumlah surat pernyataan, yaitu, surat pernyataan (bermaterai cukup) tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet yang dibuktikan dengan dokumen pendukung berupa hasil pengecekan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) – OJK, bagi yang pernah atau memiliki kredit/pembiayaan pada perbankan.
Selanjutnya, surat pernyataan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah (bermaterai cukup), Surat Pernyataan bersedia bertempat tinggal di Banda Aceh (bermaterai cukup); dan Surat Pernyataan tidak sedang menjadi pengurus partai politik (bermaterai cukup).