Petugas BNN mencabut tanaman ganja untuk selanjutnya dibakar di Aceh Besar

ACEHSATU.COM | Banda Aceh – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan sebanyak 36 ribu batang ganja yang ditanam di lahan seluas tujuh hektare di salah satu kawasan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar. Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Kenedy, menerangkan bahwa pemusnahan ladang ganja tersebut bagian dari upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat … Read more

ACEHSATU.COM | Banda Aceh – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan sebanyak 36 ribu batang ganja yang ditanam di lahan seluas tujuh hektare di salah satu kawasan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Kenedy, menerangkan bahwa pemusnahan ladang ganja tersebut bagian dari upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang, di Aceh Besar, Kamis (29/09/2022).

“Pemusnahan seluas tujuh hektare ladang ganja tersebut berlangsung hari ini (kamis. 29/9).

Pemusnahan dilakukan dengan cara mencabut dan dibakar. Tujuh hektare ladang ganja tersebut tersebar di dua titik ke Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar,” kata Irjen Pol Kenedy.

Penemuan ladang ganja ini merupakan kerja sama BNN RI dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional serta Badan Informasi Goespasial. Ladang ganja tersebut berada di ketinggian berkisar 238 hingga 291 meter di atas permukaan laut (MDPL).

Titik pertama ladang ganja yang dimusnahkan itu seluas 2,5 hektare, di ladang tersebut ada 12 ribu batang ganja siap panen dengan ketinggian berkisar dua hingga tiga meter. Di ladang tersebut juga dimusnahkan 1.000 bibit ganja siap tanam, kata Irjen Pol Kenedy.

“Sedangkan di titik kedua dengan luas ladang mencapai 4,5 hektare. Di ladang kedua ini petugas memusnahkan 24 ribu batang ganja dengan ketinggian berkisar 1,5 hingga 2,5 meter. Total ganja yang dimusnahkan mencapai 36 ribu batang dengan berat diperkirakan 17,5 ton,” kata Irjen Pol Kenedy.

Dalam Pemusnahan ladang ganja ini melibatkan sebanyak 140 personel gabungan BNN, Polri, dan TNI.

Selain itu Pemusnahan juga melibatkan tim Laboratorium BNN untuk melakukan tes cepat dengan hasil positif mengandung unsur narkotika tetrahydrocannabinol (THC).

“Pemusnahan ladang ganja yang ditemukan di Aceh Besar itu merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus 200 kilogram ganja di kawasan Pidie, Aceh, dengan pelaku berinisial N,” kata Irjen Pol Kenedy.

Jenderal bintang dua tersebut mengatakan pemusnahan ladang ganja ini sebagai bentuk ketegasan pemerintah memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang diperintahkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“BNN mengajak masyarakat meningkat kepedulian terhadap larangan memiliki, menanam serta mengedarkan ganja. Kami juga mengajak masyarakat yang menanam ganja beralih menanam tanaman produktif lainnya,” kata Irjen Pol Kenedy.

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.