ACEHSATU.COM [ BANDA ACEH – BNN Provinsi Aceh ssaat ini eddan melakukan penyeliddiki dugaan pencucian uang penjualan narkoba di bisnis mobil bekas i Aceh. Anehnya, mobil bekas yang dijual terus bertambah namun tidak laku.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Aceh Kombes Mirwazi kepada wartawan, Senin (21/2/2022) mengatakan, BNNP Aceh selama ini banyak mendapat laporan terkait dugaan uang hasil penjualan sabu dipakai untuk membeli mobil bekas. Mobil itu kemudian dijual kembali. Penyelidikan dilakukan setelah petugas banyak mendapat info dari masyarakat.
Lanjut Kombes, Mirwazi, ada kecurigaan di beberapa tempat penjualan mobil bekas ddi Aceh, mobil mereka beli terus dan bertambah, tetapi tidak laku dijual kembali. Mobil yang bertambah tersebut jenis kendaraan mewah pula.
Baca : Lima Pria Ditangkap BNN Aceh, 14 Kilogram Sabu-sabu Dan 16 Kilo Ganja Disita
Menurut Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Aceh ini, tidak tertutup kemungkinan, informasi disampaikan masyarakat benar adanya. Apalagi saat ini peredaran narkoba di Aceh sudah mengkhawatirkan, di mana peredaran sabu yang diungkapkan selama ini dalam jumlah banyak.

Mirwazi menjelaskan, penyelidikan tersebut dilakukan untuk memutuskan mata rantai peredaran narkoba. Selain itu, penyelidikan dilakukan untuk memutuskan agar uang hasil penjualan sabu tidak dipakai untuk bisnis lain.
“Kami mengajak masyarakat melaporkan jika mendapat informasi adanya dugaan tindak pidana pencucian uang dari hasil penjualan narkoba,” jelas Mirwazi sseperti dilansir detik.com
Tangkap Satpol PP
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh menangkap oknum Satpol PP Aceh yang diduga melakukan pesta sabu-sabu disebuah rumah di Banda Aceh. Oknum Satpol PP inisial ER yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu juga menyebutkan nama rekannya yang lain yang juga menyalahgunakan barang haram tersebut.
Baca : Oknum Satpol PP yang Di Tangkap BNN Juga Sebut Nama Rekannya yang Kosumsi Sabu-sabu
Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol Heru Pranoto melalui Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Aceh Kombes Pol Mirwazi, Minggu (20/2/2022) mengatakan, dalam penangkapan itu, pihaknya tidak menemukan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu namun petugas menemukan “bong” yang merupakan alat isap sabu-sabu.
Meski demikian, hasil pemeriksaan lanjut Kombes Mirwan, oknum Satpol PP Aceh itu positif mengkonsumsi sabu-sabu dan kepada penyidik yang bersangkutan juga mengaku mengkonsumsi barang haram tersebut.
Selain itu, kepada penydidik ER juga menyampaikan sejumlah nama rekannya sekantor yang juga terlibat penyalahgunaan narkoba dan nama-nama yang disebutkan segera dilakukan klarifikasi.
Saat ini, pihak BNN masih mengamankan oknum Satpol PP Aceh ini untuk melakukan pengembangan dari mana asal narkotika jenis sabu-sabu itu diperoleh
Oknum ER ini lanjut Mirwan, ditangkap petugas BNN di sebuah rumah di Gampong Lambung, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, beberapa waktu lalu. Ia juga mengaku melarikan diri saat tes urine di Kantor Satpol PP Provinsi Aceh berapa waktu lalu seperti dilansir aceh.antaranews.com (*)